MAKASSAR | BahanaMerdeka — LSM Jangkar kembali menyoroti dugaan ketidaksesuaian penganggaran pembangunan fasilitas olahraga di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Sorotan tersebut mencakup dugaan penggunaan anggaran pemeliharaan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga di atas lahan berstatus sewa. Kondisi ini dinilai perlu dibuka secara transparan karena kegiatan sewa lahan, pembangunan, dan pemeliharaan memiliki substansi serta klasifikasi anggaran yang berbeda.
LSM Jangkar mempertanyakan apakah pembangunan fasilitas olahraga tersebut tercantum dalam DIPA/DPA BPTD XIX Sulsel TA 2023, berapa nilai anggarannya, apa sumber pembiayaannya, serta metode pemilihan penyedia yang digunakan.
Status lahan yang disebut berasal dari Angkasa Pura juga menjadi bagian yang dipertanyakan. Jangkar meminta penjelasan mengenai dasar perjanjian sewa, jangka waktu pemanfaatan lahan, serta dasar hukum pembangunan fasilitas di atas lahan tersebut.
Mantan PPK Sempat Buka Akses Komunikasi
Informasi penting diperoleh dari senior AS yang sebelumnya berkomunikasi dengan Arif, mantan PPK yang menjabat saat pekerjaan tersebut berlangsung.
Dalam komunikasi awal, Arif menyampaikan bahwa dirinya siap ditemui apabila rekan-rekan media maupun LSM ingin berdiskusi secara langsung.
Namun, ketika kembali dihubungi untuk memastikan waktu dan memperoleh penjelasan lebih mendalam, Arif disebut tidak lagi merespons. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah upaya Jangkar dan Media BahanaMerdeka melakukan konfirmasi secara berimbang.
Sebelumnya, Arif juga sempat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
«“Laporan itu kemarin sudah masuk Polda, dan saya sudah di-BAP sama Polda. Itu laporan yang sama, terima kasih,” ujar Arif saat dikonfirmasi.»
Pernyataan tersebut tentu perlu diperjelas. Jika benar perkara yang sama telah dilaporkan dan telah dilakukan pemeriksaan, publik berhak mengetahui setidaknya konteks laporan, objek yang diperiksa, serta sejauh mana proses penanganannya—tentunya sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.
Jangkar menilai, perubahan sikap komunikasi dari semula menyatakan siap ditemui kemudian tidak merespons kembali tidak boleh menghambat proses klarifikasi. Sebab, informasi dari mantan PPK justru penting untuk mengurai bagaimana perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan tersebut dilakukan.
Jangkar: Jangan Ada Informasi yang Ditutup-Tutupi
LSM Jangkar menegaskan pihaknya tidak sedang memvonis adanya tindak pidana. Sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya meminta transparansi atas penggunaan anggaran negara.
“Yang kami pertanyakan sederhana: anggarannya dari mana, masuk pos apa, berapa nilainya, siapa pelaksananya, apa dasar sewanya, dan untuk siapa fasilitas itu dimanfaatkan. Kalau semua sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” tegas pihak Jangkar.
Jangkar mendesak BPTD XIX Sulsel membuka informasi mengenai:
1. DIPA/DPA dan nomenklatur anggaran pembangunan fasilitas olahraga TA 2023;
2. Nilai anggaran dan sumber pembiayaan kegiatan;
3. Metode pemilihan penyedia serta identitas pelaksana pekerjaan;
4. Dasar perjanjian dan mekanisme sewa lahan;
5. Status serta pemanfaatan fasilitas olahraga setelah pekerjaan selesai;
6. Dokumen pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan apabila memang sebelumnya telah diperiksa aparat penegak hukum.
Menurut Jangkar, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian peruntukan anggaran, pelanggaran prosedur pengadaan, kesalahan pertanggungjawaban, atau indikasi kerugian negara, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BPTD XIX Sulsel, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, Arif selaku mantan PPK, maupun pihak-pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
(Tim)
0Komentar