Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — Tim LSM Jangkar mempertanyakan secara serius transparansi anggaran pembangunan Stadion Sudiang, Makassar, yang secara resmi disebut mendapat alokasi sekitar Rp674,9 miliar dari pemerintah pusat. Pemprov Sulsel sebelumnya menyebut lahan stadion sekitar 15 hektare telah disiapkan, dengan 7 hektare untuk bangunan stadion dan sisanya untuk fasilitas penunjang.

Sorotan muncul setelah pembangunan stadion dikabarkan masih terkendala persoalan lahan, khususnya di area tribun selatan. Bahkan, terdapat informasi mengenai ganti rugi sekitar Rp18 miliar yang disebut belum seluruhnya terselesaikan.

Kondisi tersebut membuat LSM Jangkar mempertanyakan secara terbuka: sebenarnya berapa total anggaran yang disiapkan untuk proyek Stadion Sudiang, bagaimana struktur penganggarannya setiap tahun, dan apakah kebutuhan penyelesaian lahan sudah masuk dalam perencanaan anggaran sejak awal?

“Kalau nilai pembangunan mencapai ratusan miliar rupiah, masyarakat tentu berhak mengetahui secara terang benderang berapa anggaran konstruksi, berapa anggaran fasilitas pendukung, berapa untuk akses infrastruktur, dan apakah pembebasan atau penyelesaian lahan sudah masuk dalam nomenklatur anggaran,” tegas Tim LSM Jangkar.

Rp18 Miliar Ganti Rugi, Mengapa Masih Menjadi Kendala?

Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan Kementerian Pekerjaan Umum, Iwan, sebelumnya menyampaikan bahwa pengerjaan tribun selatan sempat beberapa kali terhenti setelah sejumlah warga datang ke lokasi dan mengaku memiliki hak atas lahan.

Menurut informasi yang disampaikan, persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran ganti rugi sekitar Rp18 miliar dan perkara telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, LSM Jangkar menilai kondisi tersebut justru harus dibuka secara transparan kepada publik.

Apabila memang telah terdapat putusan pengadilan yang inkracht, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai siapa pihak yang berhak menerima ganti kerugian, berapa nilai yang ditetapkan, berapa yang telah dibayarkan, berapa yang masih menjadi kewajiban, serta dari mata anggaran mana pembayaran tersebut dilakukan.

UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. UU tersebut juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara PP Nomor 19 Tahun 2021 mengatur tahapan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

“Jangan sampai konstruksi berjalan, tetapi persoalan hak masyarakat justru belum selesai. Kalau benar masih ada kewajiban pembayaran, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar hukumnya dan status pembayarannya,” kata Tim Jangkar.

Iwan dan Martinus Diminta Buka Mekanisme Penganggaran

LSM Jangkar meminta Iwan selaku Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan Kementerian PU dan Martinus selaku PPK Prasarana Strategis Sulawesi Selatan Kementerian PU memberikan penjelasan secara terbuka.

Sedikitnya ada sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab:

1. Bagaimana mekanisme penganggaran pembangunan Stadion Sudiang dan bagaimana alokasi anggaran setiap tahunnya?
2. Apa relevansi setiap alokasi anggaran dengan item pekerjaan yang dilaksanakan?
3. Apakah anggaran penyelesaian atau pembebasan lahan sudah masuk dalam perencanaan awal proyek?
4. Apakah pembebasan lahan untuk akses infrastruktur Stadion Sudiang masuk dalam nomenklatur anggaran proyek?
5. Jika terdapat kewajiban ganti rugi sekitar Rp18 miliar, dari sumber anggaran mana pembayaran tersebut dialokasikan?
6. Berapa total anggaran yang telah dialokasikan, berapa yang telah terealisasi, dan berapa sisa anggarannya?

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan pendanaan yang jelas. UU 2/2012 mensyaratkan pengadaan tanah diselenggarakan sesuai tata ruang, rencana pembangunan, rencana strategis dan rencana kerja instansi yang memerlukan tanah.

Benarkah Ada Tekanan Melibatkan Perusda?

Tidak berhenti pada persoalan lahan, LSM Jangkar juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya tekanan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar Perusda dilibatkan sebagai subkontraktor dalam proyek Stadion Sudiang.

“Ini juga harus dijawab. Apakah benar ada intervensi atau penekanan dari pihak tertentu agar Perusda dilibatkan dalam pekerjaan subkon? Kalau benar, apa dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme pemilihannya?” tegas tim.

LSM Jangkar meminta Kementerian PU menjelaskan apakah keterlibatan pihak tertentu dilakukan berdasarkan kontrak, mekanisme pengadaan, subkontrak yang sah, dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tim menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika proyek menggunakan uang negara dengan nilai ratusan miliar rupiah, setiap proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Jangan Sampai Bangunan Megah, Hak Masyarakat Terabaikan

LSM Jangkar menilai pembangunan Stadion Sudiang merupakan proyek publik yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Namun, pembangunan infrastruktur publik tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang terdampak pengadaan tanah.

“Stadion boleh dibangun megah, tetapi hak masyarakat jangan sampai tertinggal. Kalau memang ada ganti rugi yang belum dibayarkan, selesaikan sesuai putusan dan aturan. Kalau anggarannya sudah disiapkan, tunjukkan nomenklaturnya. Kalau belum, jelaskan mengapa persoalan tersebut baru menjadi hambatan ketika proyek sudah berjalan,” tegas Tim Jangkar.

Tim juga meminta dokumen pendukung proyek dibuka secara proporsional kepada publik, antara lain DIPA atau dokumen anggaran terkait, kontrak pekerjaan, rincian item pekerjaan, dokumen perencanaan pengadaan tanah, penetapan lokasi, hasil penilaian ganti kerugian, serta dokumen pembayaran ganti rugi sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi.

LSM Jangkar menyatakan akan terus mengawal persoalan Stadion Sudiang dan meminta aparat pengawasan pemerintah melakukan pemeriksaan apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian hak masyarakat.

“Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta transparansi. Rp674,9 miliar itu uang negara. Setiap rupiahnya harus jelas untuk apa, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, dan apakah hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkas Tim LSM Jangkar.

(Tim Jangkar)