Makassar | BahanaMerdeka – Sebuah aset milik BUMN Perusahaan Perdagangan (Persero) di Jalan Kalimantan No. 93, Makassar, menjadi sorotan setelah diduga bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai lokasi usaha komersial. Perubahan fungsi aset yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi pupuk pemerintah itu kini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas penyewaan dan pengelolaan hasil sewanya.
Tim Investigasi LSM Jangkar menemukan adanya perbedaan informasi mengenai status penyewaan aset tersebut. Di satu sisi, pengelola usaha mengaku baru menempati lokasi sekitar dua bulan dengan nilai sewa Rp2,5 juta per bulan. Namun, hasil penelusuran tim di lapangan justru mengarah pada dugaan bahwa usaha tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun dengan nilai sewa yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp75 juta per tahun.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi titik awal pendalaman investigasi. Tim mempertanyakan apakah pemanfaatan aset BUMN tersebut telah melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan aset perusahaan negara, atau justru berlangsung tanpa transparansi kepada publik.
Tim Investigasi LSM Jangkar kemudian menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui proses penyewaan tersebut, termasuk seorang pengelola aset berinisial RA. Hingga kini, tim masih terus berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari RA terkait mekanisme penyewaan, dasar pemberian izin, serta pihak yang menerima pembayaran sewa.
Yang menjadi perhatian utama investigasi bukan hanya siapa penyewanya, tetapi ke mana aliran uang sewa aset negara itu selama bertahun-tahun. Apakah seluruh penerimaan telah masuk ke kas perusahaan sesuai prosedur, atau terdapat mekanisme lain? Pertanyaan inilah yang hingga kini belum memperoleh jawaban dari pihak yang berwenang.
Tim juga mendatangi Bengkel Union di Jalan Nusantara No. 52 Makassar yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak penyewa. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang ingin dikonfirmasi belum memberikan keterangan sehingga fakta-fakta yang berkembang masih terus didalami.
Dalam perspektif tata kelola, pemanfaatan aset BUMN wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, termasuk pengelolaan aset yang harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan dalam pengelolaan aset yang mengakibatkan kerugian, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
LSM Jangkar mendesak manajemen BUMN terkait, Kementerian BUMN, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aset di Jalan Kalimantan No. 93 Makassar. Audit tersebut dinilai penting guna memastikan legalitas penyewaan, mengidentifikasi pihak yang memberikan izin, menghitung nilai penerimaan negara atau perusahaan dari hasil sewa, serta memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi LSM Jangkar masih membuka ruang konfirmasi kepada RA maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memberikan hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
(Tim)
0Komentar