Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — Dugaan tidak adanya masjid atau musala di Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah, Jalan Sukamaju III No. 66, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, kembali memunculkan pertanyaan serius terkait pemenuhan standar penyelenggaraan pesantren serta efektivitas pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Sorotan ini tidak hanya diarahkan kepada pihak pengelola pondok. Awak media bahkan telah berupaya melakukan konfirmasi dan mengirimkan rilis sebelum berita ditayangkan kepada Kepala Kemenag Sulsel berinisial AL serta pihak yang disebut sebagai owner/pengelola pondok berinisial HJ. Namun hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan respons.

Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan. Namun, publik patut mendapatkan penjelasan resmi mengenai status kelembagaan, proses verifikasi, serta kondisi sarana ibadah di pondok tersebut.

Pemerhati publik M. Ihksan menilai persoalan ini harus diperiksa secara objektif oleh Kemenag. Menurutnya, jika benar lembaga tersebut menjalankan aktivitas pendidikan pesantren tanpa memiliki masjid atau musala yang memenuhi ketentuan, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses verifikasi dan pengawasan dilakukan sejak awal.

«“Kalau benar tidak memiliki masjid atau musala, Kemenag harus menjelaskan bagaimana proses verifikasi dilakukan. Jangan sampai pemeriksaan hanya sebatas dokumen, sementara kondisi faktual di lapangan tidak pernah diperiksa secara serius,” tegas Ihksan kepada BahanaMerdeka.»

UU Pesantren Jadi Dasar Verifikasi

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan pesantren dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengatur unsur pesantren atau arkanul ma'had, termasuk keberadaan kiai, santri mukim, pondok/asrama, serta masjid atau musala.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui regulasi teknis Kementerian Agama. Karena itu, dugaan tidak tersedianya sarana ibadah perlu diuji melalui verifikasi faktual, bukan sekadar asumsi maupun pemeriksaan administratif.

Jika Pondok Al-Qur’an Darul Marhamah telah memperoleh pengakuan atau status resmi sebagai satuan pendidikan pesantren, Kemenag dinilai perlu menjelaskan apakah kondisi sarana dan prasarana saat ini masih sesuai dengan data ketika proses pengajuan dan verifikasi dilakukan.

Kemenag Diminta Jangan Bungkam

Ihksan menilai Kemenag Sulsel tidak seharusnya mengabaikan pertanyaan publik, terlebih awak media telah memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

«“Media sudah memberikan kesempatan kepada Kemenag dan pengelola untuk menjelaskan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, sampaikan saja dokumen dan hasil verifikasinya. Jangan biarkan publik bertanya-tanya,” ujarnya.»

Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepercayaan orang tua yang menitipkan pendidikan anak-anaknya di lembaga keagamaan.

Kemenag Sulsel didesak segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, mengecek legalitas dan status pengakuan pesantren, memeriksa kesesuaian data sarana-prasarana dengan kondisi faktual, serta menjelaskan hasilnya secara transparan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kemenag Sulsel melalui AL maupun pihak pengelola/owner yang dikonfirmasi berinisial HJ belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Redaksi BahanaMerdeka)