Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Me4deka,Com
LUWU — Penyaluran BBM bersubsidi yang semestinya menjadi hak masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan, kembali menjadi sorotan. Tim LSM Jangkar menduga adanya koordinasi antara oknum pejabat pada Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Kabupaten Luwu dengan seorang perempuan yang disebut sebagai mantan manager SPBU dalam penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Dugaan tersebut serius karena surat rekomendasi bukanlah “jatah bebas” untuk mengambil BBM subsidi, melainkan instrumen pengendalian agar JBT Solar dan JBKP Pertalite tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. BPH Migas menegaskan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 menjadi pedoman penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna, termasuk sektor pertanian dan perikanan. Surat rekomendasi juga tidak boleh disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Dugaan 3–4 Ton Per Hari, Lima Titik Gudang Disorot

Informasi yang dihimpun Tim Jangkar menyebutkan BBM subsidi diduga dikumpulkan dalam jumlah besar dan ditampung pada sejumlah lokasi yang disebut berada di:

- Bonepute;
- Seppong;
- Lare-Lare;
- Padang Sappa; dan
- Mario.

Dugaan sementara, pasokan yang dikumpulkan dapat mencapai sekitar 3–4 ton per hari melalui penggunaan rekomendasi yang mengatasnamakan petani dan nelayan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, distribusi BBM tersebut diduga menggunakan kendaraan/tangki transportir yang bertuliskan PT Sinar Almas Perkasa, perusahaan yang disebut berasal dari Jambi.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Tim Jangkar mendesak agar data penerbitan rekomendasi, identitas penerima, volume BBM, SPBU penyalur, hingga rekam transaksi diperiksa secara menyeluruh.

LSM Jangkar: Kalau Rekomendasi Dipakai Menguras Subsidi, Ini Bukan Lagi Persoalan Administrasi

Tim Jangkar menilai persoalannya bukan sekadar siapa yang menerbitkan surat rekomendasi. Pertanyaan utamanya adalah siapa penerima sebenarnya, berapa volume yang diberikan, untuk kegiatan apa BBM digunakan, dan ke mana BBM tersebut setelah keluar dari SPBU.

BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa surat rekomendasi merupakan mekanisme agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume. Untuk nelayan maupun petani, rekomendasi diterbitkan oleh dinas terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat rekomendasi atas nama petani atau nelayan tetapi BBM kemudian dikumpulkan, ditampung atau dialihkan kepada pihak lain, maka dugaan tersebut patut diperiksa secara serius.

Ancaman UU Migas Tidak Main-Main

Dugaan penyalahgunaan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penjelasan Pasal 55 juga mengaitkan penyalahgunaan dengan kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan pejabat pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan, aspek UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga patut diperiksa. UU tersebut menegaskan penggunaan kewenangan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Jika kemudian ditemukan unsur memperkaya diri, menguntungkan pihak tertentu, atau kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum tentu dapat menguji pula kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Jangkar Desak Buka Data, Jangan Lindungi Oknum

LSM Jangkar meminta Bupati Luwu, Inspektorat, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas serta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Yang perlu dibuka kepada publik antara lain:

1. Berapa jumlah surat rekomendasi BBM yang diterbitkan setiap bulan?
2. Siapa nama petani dan nelayan penerima rekomendasi?
3. Berapa kuota atau volume BBM masing-masing penerima?
4. SPBU mana saja yang melayani rekomendasi tersebut?
5. Apakah terdapat pembelian berulang menggunakan nama penerima yang sama?
6. Apakah BBM benar digunakan oleh petani dan nelayan yang namanya tercantum?
7. Siapa pemilik lima lokasi gudang yang disebut dalam informasi tersebut?
8. Apa legalitas kendaraan/tangki yang diduga digunakan mengangkut BBM?
9. Apakah benar terdapat keterkaitan mantan manager SPBU dengan distribusi BBM tersebut?

Tim Jangkar menegaskan, subsidi BBM bukan komoditas untuk dimainkan oleh oknum. Subsidi diberikan negara agar masyarakat yang membutuhkan dapat bertahan dan menjalankan aktivitas ekonominya.

Jika dugaan tersebut benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi petani dan nelayan yang seharusnya menikmati hak subsidi tersebut.

Karena itu, Tim Jangkar mendesak aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran transaksi secara menyeluruh dari surat rekomendasi hingga titik akhir BBM, bukan hanya memeriksa pihak yang berada di hilir.

Pertanyaan besarnya kini: apakah rekomendasi BBM di Luwu benar-benar digunakan petani dan nelayan, atau justru menjadi pintu masuk untuk menguras BBM subsidi rakyat?

(TIM JANGKAR)