MOJOKERTO – Dugaan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali mencuat dalam proyek Pembangunan Pipa Transmisi Baru SPAM Regional Mojolagres. Meski sebelumnya pihak pelaksana menyatakan akan memperketat disiplin pekerja, hasil pemantauan di lapangan justru masih menemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Pantauan awak media pada Minggu (9/8/2026) menemukan sejumlah pekerja menggunakan rompi keselamatan tanpa helm, sebagian bekerja dengan sandal jepit, bahkan terdapat pekerja yang tampak tanpa alas kaki ketika melakukan pekerjaan yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan serius karena proyek bernilai Rp9.929.789.218 itu menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 175 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah CV Nurdin Bersaudara, sedangkan pengawasan dipercayakan kepada PT Konindo Panorama Konsultan.
Perwakilan CV Nurdin Bersaudara, Azis Fachrudin, sebelumnya menyatakan akan memperketat penerapan K3. Namun, ketika kembali dikonfirmasi mengenai temuan di lapangan, Azis mengakui masih terdapat keteledoran.
"Oh iya pak, mohon maaf, nanti saya tegur lagi orangnya. Maaf atas keteledoran kami, tetap akan kita perbaiki," ujarnya, Senin (10/8/2026).
Bukan Sekadar Teguran, Ada Kewajiban Hukum
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada teguran internal. Penerapan K3 merupakan kewajiban hukum dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Selain itu, PP Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keselamatan konstruksi.
Secara teknis, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pemerintah. Dengan demikian, penggunaan APD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem pengendalian risiko kecelakaan kerja.
Karena itu, apabila pekerja berulang kali ditemukan bekerja tanpa APD yang dipersyaratkan, pertanyaan publik bukan hanya tertuju kepada pekerja, tetapi juga kepada kontraktor dan konsultan pengawas yang memiliki kewajiban memastikan ketentuan keselamatan diterapkan di lapangan.
Fungsi Konsultan Pengawas Dipertanyakan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan PT Konindo Panorama Konsultan.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai masih ditemukannya pelanggaran K3 setelah adanya komitmen perbaikan menunjukkan dugaan bahwa pengawasan belum berjalan optimal.
"Kami bertanya-tanya, di mana sebenarnya peran PT Konindo Panorama Konsultan? Kalau pelanggaran K3 masih terlihat, bagaimana fungsi pengawasannya? Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara kondisi nyata di lapangan luput dari perhatian," tegasnya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, konsultan pengawas seharusnya tidak hanya mengawasi progres fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan konstruksi memenuhi spesifikasi teknis, mutu, keselamatan konstruksi dan ketentuan kontrak.
Apalagi, konsultan pengawas disebut terikat dengan Kontrak Nomor 000.3/116008/105.4/2026. Karena itu, dugaan lemahnya pengawasan patut dievaluasi oleh pihak yang berwenang.
PA, PPK dan PPTK Diminta Jangan Tutup Mata
Sorotan juga diarahkan kepada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Sebagai kegiatan yang dibiayai APBD, pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan tidak boleh hanya diserahkan kepada kontraktor. PPK memiliki kewajiban melakukan pengendalian kontrak dan memastikan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Ketentuan pengadaan pemerintah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga menempatkan kepatuhan terhadap kontrak dan prinsip pengadaan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
"Ini uang rakyat. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru semua pihak bergerak. Kalau pelanggaran K3 ditemukan berulang, harus ada evaluasi terhadap kontraktor maupun konsultan pengawas," tegas narasumber.
Jangan Tunggu Korban
Risiko kecelakaan kerja dalam pekerjaan pemasangan pipa dan pekerjaan konstruksi lainnya dapat muncul sewaktu-waktu. Karena itu, standar keselamatan harus diterapkan sejak awal dan diawasi secara konsisten.
Media juga menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan dugaan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Penilaian akhir tetap berada pada instansi berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Konindo Panorama Konsultan dan pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan atas dugaan lemahnya pengawasan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah: apakah dugaan pelanggaran K3 akan dibiarkan berulang, atau dilakukan evaluasi dan tindakan tegas sebelum terjadi kecelakaan?
Pewarta: Agung Ch/Robby.R
0Komentar