MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Pemanfaatan aset milik BUMN Perusahaan Perdagangan (Persero) di Jalan Kalimantan No. 93, Makassar, kembali menjadi sorotan. Aset yang sebelumnya digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi pupuk pemerintah itu diduga telah bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pencucian mobil.
Tim Investigasi LSM Jangkar menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah aset BUMN digunakan untuk usaha komersial selama bertahun-tahun tanpa ada pihak yang mempertanyakan legalitas maupun mekanisme sewanya?
Tim menduga penyewa selama ini terkesan santai menjalankan usaha karena merasa tidak akan disentuh atau dipersoalkan. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan adanya “jaminan” dari oknum pegawai BUMN berinisial RA (Bu Rahma) yang diduga membuat aktivitas pemanfaatan aset tersebut berjalan tanpa pengawasan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Yang semakin mengundang tanda tanya adalah adanya perbedaan keterangan mengenai masa penggunaan aset. Pengelola usaha disebut mengaku baru menempati lokasi sekitar dua bulan dengan nilai sewa sekitar Rp2,5 juta per bulan. Sementara hasil penelusuran Tim Jangkar di lapangan mengarah pada dugaan bahwa usaha tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun, dengan nilai sewa yang disebut mencapai sekitar Rp75 juta per tahun.
Jika benar aset BUMN telah disewakan selama bertahun-tahun, pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan izin, atas dasar dokumen apa, dan ke mana seluruh uang sewanya mengalir?
Tim Jangkar juga mempertanyakan apakah seluruh penerimaan sewa benar-benar masuk ke rekening atau kas perusahaan sesuai mekanisme resmi, atau justru terdapat pengelolaan di luar sistem perusahaan.
Dugaan keterlibatan RA sebagai pihak yang mengetahui atau memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset tersebut kini menjadi salah satu fokus penelusuran. Tim masih berupaya mendapatkan klarifikasi mengenai dasar penyewaan, dokumen perjanjian, nilai sewa, jangka waktu sewa, serta pihak yang menerima pembayaran.
Tim juga mendatangi Bengkel Union di Jalan Nusantara No. 52 Makassar yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak penyewa. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang hendak dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
BUMN Jangan Sampai Kecolongan
LSM Jangkar menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar hubungan sewa-menyewa biasa. Aset BUMN merupakan bagian dari kekayaan perusahaan negara yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, tim mempertanyakan fungsi pengawasan internal BUMN. Jika benar usaha tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun, bagaimana pengawasan aset bisa tidak mengetahui perubahan fungsi aset menjadi tempat usaha pencucian mobil?
“Kalau benar sudah bertahun-tahun digunakan untuk usaha komersial, lalu siapa yang mengawasi aset tersebut? Jangan sampai negara memiliki aset, tetapi justru pihak lain yang menikmati hasil ekonominya,” tegas Tim Jangkar.
Tim mendesak manajemen BUMN terkait dan Kementerian BUMN melakukan audit khusus terhadap aset Jalan Kalimantan No. 93 Makassar, mulai dari status kepemilikan, dokumen sewa, persetujuan pemanfaatan, nilai sewa, rekening penerimaan hingga seluruh aliran dana selama aset tersebut digunakan pihak swasta.
Jika dalam audit ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penerimaan yang tidak disetorkan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian perusahaan/negara, Tim Jangkar meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai aset BUMN hanya menjadi “milik negara di atas kertas”, sementara manfaat ekonominya justru dinikmati pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi LSM Jangkar masih membuka ruang klarifikasi bagi RA (Bu Rahma), pihak penyewa, manajemen BUMN terkait, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
0Komentar