Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 16 Makassar terus menjadi sorotan. Tim Investigasi Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar mengaku telah tiga kali mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMAN 16 Makassar berinisial YS, namun hingga berita ini diterbitkan belum berhasil memperoleh tanggapan.

Menurut tim, setiap kali datang ke sekolah, guru maupun staf menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat atau belum dapat ditemui. Kondisi tersebut dinilai semakin memunculkan pertanyaan publik di tengah banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB.

Tim Investigasi juga menerima laporan dari seorang orang tua CASIS yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mempertanyakan transparansi proses seleksi dan meminta agar seluruh tahapan penerimaan di SMAN 16 Makassar diusut secara terbuka.

Salah satu CASIS yang disebut dalam laporan adalah Afikah, warga Jalan Kalumpang Lorong 1, Makassar, yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil pengumuman resmi. Laporan masyarakat tersebut mendorong Tim Investigasi melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses penerimaan. Dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

LSM Jangkar menegaskan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah dinilai semakin menguatkan pentingnya investigasi dan audit menyeluruh terhadap data pendaftar, kuota rombongan belajar, berita acara penetapan kelulusan, hingga jejak digital sistem SPMB apabila terdapat perubahan data setelah pengumuman resmi.

Karena itu, LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui komisi yang membidangi pendidikan, Inspektorat, Ombudsman, serta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi secara objektif guna memastikan seluruh proses SPMB di SMAN 16 Makassar berjalan sesuai aturan dan menjawab keresahan masyarakat berdasarkan data serta fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Bahana Merdeka masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMAN 16 Makassar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)