MAKASSAR – Kinerja Kepala Bidang Pembinaan Khusus, Layanan Khusus, dan Inklusi (PKLK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) berinisial SDM menjadi sorotan. Tim lsm Jangkar dan awak media menerima informasi dari sejumlah sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait dugaan pola kepemimpinan yang dinilai mengganggu kenyamanan kerja pegawai maupun aktivitas belajar mengajar di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Salah seorang sumber menyebutkan, sejak menjabat sebagai Kabid PKLK, SDM diduga kerap melakukan kunjungan ke sejumlah SLB tanpa jadwal yang jelas. Menurut sumber tersebut, kunjungan itu membuat pihak sekolah harus menghentikan atau mengubah agenda pembelajaran untuk memberikan pelayanan kepada pejabat yang datang.
"Kepala sekolah merasa serba salah. Aktivitas belajar mengajar sering terganggu karena harus mempersiapkan penyambutan dan melayani kunjungan. Situasi seperti ini membuat sekolah tidak tenang," ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim jangkar bersama awak media juga memperoleh informasi dari sumber lain di lingkungan Disdik Sulsel yang menyebut adanya dugaan tekanan psikologis terhadap kepala sekolah agar memberikan perhatian khusus kepada Kabid PKLK saat melakukan kunjungan. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Selain itu, muncul pula keluhan terkait proses perpindahan ruang kerja Kabid PKLK. Berdasarkan keterangan beberapa sumber, setiap staf diduga diminta memberikan kontribusi sebesar Rp100 ribu untuk biaya bongkar-pasang dan pemasangan Air Conditioner (AC). Sejumlah pegawai mempertanyakan kebijakan tersebut karena menilai kebutuhan fasilitas kantor semestinya dibiayai melalui mekanisme anggaran resmi, bukan dibebankan kepada staf.
Tak hanya itu, sumber juga mengungkapkan bahwa dalam proses perpindahan ruangan, sejumlah siswa SMA Negeri 25 Makassar disebut ikut membantu mengangkut barang atas arahan guru. Bahkan, biaya konsumsi bagi para siswa tersebut diduga turut dibebankan kepada staf.
Jika informasi tersebut terbukti, praktik tersebut patut dievaluasi karena setiap penggunaan sumber daya pemerintah dan pengelolaan fasilitas perkantoran harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, apabila kunjungan pejabat dilakukan tanpa memperhatikan efektivitas proses pembelajaran hingga mengganggu kegiatan pendidikan, maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan proses pembelajaran sebagai prioritas utama penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, sebagai aparatur sipil negara, setiap pejabat juga wajib menjunjung tinggi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, berorientasi pada pelayanan publik, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Apabila benar terdapat pembebanan biaya kepada bawahan di luar mekanisme resmi atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh Inspektorat maupun aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN.
Tim awak media mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang berkembang, termasuk dugaan pembebanan biaya kepada staf, dugaan terganggunya proses belajar mengajar akibat kunjungan pejabat, serta dugaan adanya permintaan perlakuan khusus dari sekolah. Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang PKLK Disdik Sulsel berinisial SDM belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim)
0Komentar