PANGKEP – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I kembali menyoroti proyek Normalisasi Drainase di Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Proyek yang bertujuan meningkatkan fungsi drainase untuk mengurangi potensi banjir tersebut kini menjadi perhatian serius menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP LSM GARDA R.I, Juansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari uang rakyat wajib dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Jangan sampai RAB hanya menjadi dokumen yang indah di atas kertas, sementara fakta di lapangan menunjukkan kualitas maupun volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah direncanakan. Jika dugaan itu benar, maka harus ada pertanggungjawaban hukum," tegas Juansyah.
DPP LSM GARDA R.I menilai, indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis harus segera ditelusuri secara menyeluruh. Apabila ditemukan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak memenuhi standar, atau pelaksanaan yang menyimpang dari kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Selain dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan, tim investigasi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian mutu pekerjaan.
"Kalau kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi, maka publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan. Jangan sampai proyek dinyatakan selesai dan dibayarkan penuh, tetapi hasil pekerjaannya tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dikeluarkan," lanjutnya.
DPP LSM GARDA R.I juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dengan melibatkan tenaga ahli independen untuk menguji kesesuaian volume, mutu material, dan kualitas pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Menurut Juansyah, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penyusunan RAB, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran. Seluruh tahapan tersebut dinilai perlu diaudit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DPP LSM GARDA R.I menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik. Sebagai dana yang berasal dari masyarakat, setiap rupiah anggaran pembangunan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Namun ketika terdapat indikasi ketidaksesuaian antara RAB, spesifikasi teknis, dan kondisi pekerjaan di lapangan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan," tegas Juansyah.
Atas dasar itu, DPP LSM GARDA R.I mendesak Kejaksaan, Kepolisian, maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap proyek normalisasi drainase di Kecamatan Segeri, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran.
"Uang rakyat harus kembali dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar laporan administrasi yang terlihat baik di atas kertas. Jika ditemukan pelanggaran, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. GARDA R.I akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan dugaan penyalahgunaan anggaran," tutup Juansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
0Komentar