MAKASSAR – LSM JANGKAR - Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun kini menjadi sorotan tajam publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia (JANGKAR) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Sulawesi Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam surat bernomor 131/Kla.E/DPP-JANGKAR/V/2026, DPP JANGKAR mengungkap sejumlah dugaan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam proyek strategis tersebut.
Ketua DPP JANGKAR, Agung, menyebut pihaknya menemukan indikasi bahwa proses pengadaan diduga diarahkan kepada pihak tertentu melalui skema yang dinilai tidak sehat dan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang adil.
“Proyek dengan nilai fantastis ini harus diawasi secara ketat. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi solusi pendidikan justru menjadi ladang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
JANGKAR menyoroti dugaan adanya persekongkolan dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari pengaturan paket pekerjaan, indikasi mark-up volume dan harga, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan tidak wajar.
Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga menyoroti dugaan penggunaan subkontraktor yang tidak memiliki dasar legalitas yang memadai serta adanya potensi ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dengan realisasi pembayaran.
Dalam surat klarifikasinya, JANGKAR menguraikan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang berwenang dalam proyek.
Dugaan penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dugaan pengurangan volume atau mutu pekerjaan.
Dugaan praktik persekongkolan dan pengondisian pemenang.
Dugaan mark-up harga dan volume pekerjaan.
Dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap pelaksanaan proyek.
Sorotan tersebut mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
JANGKAR menegaskan surat tersebut merupakan langkah awal untuk meminta klarifikasi dan transparansi dari pihak terkait sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Anggaran Rp1,2 triliun adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus segera turun melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh,” ujar Agung.
Surat klarifikasi itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta sejumlah media massa sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proyek yang menggunakan dana negara dalam jumlah sangat besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian PUPR yang menjadi tujuan surat klarifikasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan DPP JANGKAR. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
(Tim Jangkar)
0Komentar