Pimpinan Pegadaian Pongtiku Faizal Disorot, Nasabah Klaim Emas 10 Gram Dilelang Tanpa Pemberitahuan
MAKASSAR – Media BahanaMerdeka | Pimpinan PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar, Faizal, menjadi sorotan setelah nasabah bernama Syamsuddin mengaku kehilangan emas 10 gram miliknya yang diduga dilelang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi, pihak Pegadaian menyatakan proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada klausul yang tercantum dalam Surat Bukti Gadai (SBG). Namun, Syamsuddin membantah pernah mendapatkan penjelasan memadai terkait risiko lelang maupun isi perjanjian yang tercetak di balik SBG.
“Pegawai hanya meminta saya mengisi data dan tanda tangan. Tidak pernah dijelaskan soal lelang. Tahu-tahu emas saya sudah hilang,” ujar Syamsuddin.
*Lima Persoalan yang Disorot*
1. Klausul Perjanjian Diduga Tidak Transparan
Isi perjanjian tercetak kecil di balik SBG sehingga dinilai sulit dibaca dan dipahami nasabah.
2. Tidak Ada Pemberitahuan Sebelum Lelang
Nasabah mengaku tidak pernah menerima telepon, SMS, atau surat pemberitahuan meski data kontak tercantum lengkap.
3. Kurangnya Penjelasan Risiko Gadai
Nasabah mengaku tidak mendapat penjelasan mengenai jatuh tempo, denda, maupun konsekuensi lelang.
4. Mekanisme Bunga dan Denda Dipersoalkan
Perhitungan biaya serta masa tenggang dinilai tidak disampaikan secara jelas kepada nasabah.
5. Tidak Ada Ruang Negosiasi
Permohonan perpanjangan atau penyelesaian kewajiban disebut tidak diberikan sebelum lelang dilakukan.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Perlindungan Konsumen
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Selain itu, POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian mengatur kewajiban perusahaan menjelaskan hak dan kewajiban nasabah serta mekanisme penanganan barang jaminan. Sementara POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mewajibkan informasi perjanjian disampaikan secara jelas, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan.
*LBH dan Nasabah Minta OJK Turun Tangan*
Nasabah bersama pendamping hukum mendesak manajemen PT Pegadaian, OJK, dan instansi terkait melakukan audit terhadap prosedur lelang di Pegadaian Pongtiku. Mereka juga meminta kejelasan terkait mekanisme pemberitahuan lelang serta perlindungan hak-hak nasabah.
“Saya hanya gadai emas untuk pinjaman Rp7 juta. Kalau memang akan dilelang, mengapa saya tidak pernah diberi tahu padahal nomor telepon saya ada? Ini yang saya pertanyakan,” kata Syamsuddin.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pimpinan Pegadaian Pongtiku Faizal maupun pihak PT Pegadaian Kanwil Sulawesi Selatan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim AS)
0Komentar