Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, Sulsel – LSM Jangkar kembali menyorot kinerja pengawasan distribusi BBM subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Sorotan ini muncul menyusul masih adanya dugaan praktik penyalahgunaan Solar subsidi di sejumlah SPBU yang dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan pada tingkat distribusi akhir.

Di lapangan, masih ditemukan indikasi pengisian Solar subsidi menggunakan jeriken, kendaraan bertangki modifikasi, hingga armada yang diduga sengaja disiapkan untuk aktivitas pelangsiran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan yang selama ini diterapkan.

Menurut LSM Jangkar, meskipun sejumlah operator SPBU dikabarkan telah dijatuhi sanksi hingga pemutusan hubungan kerja, dugaan praktik pelangsiran yang melibatkan jaringan terorganisir dinilai belum sepenuhnya terputus.

“Jika aturan sudah jelas namun dugaan penyimpangan masih terus ditemukan, maka patut dipertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan yang dijalankan. Celah yang ada diduga masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tegas LSM Jangkar.

Penyaluran BBM subsidi telah diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018, serta Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2023 yang mewajibkan pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

LSM Jangkar menilai sistem digital seperti barcode dan MyPertamina yang selama ini diklaim sebagai instrumen pengendalian distribusi subsidi belum mampu menutup seluruh potensi penyimpangan di lapangan. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk integrasi data kendaraan, pemantauan secara real-time, serta transparansi kuota distribusi BBM subsidi di setiap daerah.

Publik kini mendesak BPH Migas, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU yang diduga rawan penyimpangan, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh awak media. Konfirmasi juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp satu Minggu berlalu, namun belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi.

(TIM JANGKAR)