MAKASSAR, Sulawesi Selatan – LSM JANGKAR menyoroti dugaan praktik penjualan avtur limbah atau sisa bahan bakar pesawat di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang kembali mencuat ke publik. Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang memiliki akses dan kewenangan di lingkungan bandara dalam memfasilitasi peredaran avtur bekas di luar mekanisme resmi.
Sejumlah sumber menyebut, avtur limbah yang semestinya dikelola melalui prosedur ketat dan diserahkan kepada pengelola berizin, diduga justru diperjualbelikan kepada pihak tertentu di luar sistem resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Avtur bekas dan residu bahan bakar penerbangan sendiri merupakan material yang wajib dikelola secara khusus karena termasuk kategori berbahaya, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan operasional penerbangan apabila keluar dari rantai pengawasan resmi.
Dugaan Pelanggaran yang Disorot
Sejumlah poin yang menjadi perhatian publik dan aktivis antara lain:
Dugaan penjualan avtur limbah tanpa mekanisme dan izin resmi kepada pihak di luar jalur distribusi sah.
Dugaan penyalahgunaan akses dan kewenangan di area terbatas bandara.
Dugaan pelanggaran tata kelola limbah B3 sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Potensi kerugian negara maupun BUMN akibat transaksi di luar mekanisme resmi.
Potensi gangguan terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dasar Hukum yang Disorot
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Mengatur kewajiban keselamatan dan keamanan penerbangan serta sanksi pidana bagi tindakan yang membahayakan operasional penerbangan.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023
Mengatur bahwa distribusi dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha resmi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda besar untuk distribusi ilegal.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 secara resmi, dengan ancaman pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya.
PP No. 22 Tahun 2021
Mewajibkan pencatatan, penyimpanan, dan penyerahan limbah B3 kepada pihak berizin melalui mekanisme manifest resmi.
UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001
Menegaskan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Publik Desak Audit Menyeluruh
Munculnya dugaan ini mendorong desakan agar Kementerian Perhubungan, KLHK, aparat penegak hukum, serta auditor internal operator bandara segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola avtur limbah di Bandara Sultan Hasanuddin.
Publik juga meminta audit terhadap dokumen penting seperti manifest limbah B3, catatan pengangkutan, izin pengelolaan, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap area pengelolaan residu bahan bakar penerbangan.
Transparansi dari operator bandara dan PT Pertamina Patra Niaga dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin maupun PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim Investigasi masih akan melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan data dan dokumen pendukung.
(Tim Jangkar)
0Komentar