GOWA SULSEL– Laporan Polisi Nomor LP/B/764/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan mencatat dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami dua korban atas nama Hamzah dan Imran, yang berdomisili di Jl. Naja Dg. Nai, Rappokalling.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Green Cakra Hidayat, Parang Banoa, Pallangga, pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026 sekitar pukul 00.15 WITA.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban melakukan transaksi cash on delivery (COD) sepeda motor di lokasi kejadian. Namun, pihak pemilik kendaraan diduga tidak menyerahkan motor dengan alasan pembayaran yang ditransfer korban belum masuk ke rekening.
Merasa diduga mengalami penipuan, korban kemudian mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam proses pelaporan, korban menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi, yakni:
1. BPKB sepeda motor
2. STNK dan kunci kendaraan
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada petugas piket Polres Gowa pada malam kejadian tersebut.
Namun, setelah korban kembali ke lokasi kejadian, situasi dilaporkan berubah menjadi insiden kekerasan. Korban diduga mengalami pemukulan dan pengeroyokan, hingga mengalami luka serius.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Akibat kejadian tersebut, Hamzah dan Imran kemudian dilarikan ke RS Syai Yusuf untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus melakukan visum sebagai bagian dari alat bukti hukum.
Proses Hukum Berjalan
Peristiwa ini dilaporkan sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para terduga pelaku serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh pihak Polres Gowa masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
(AS)
0Komentar