Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com

MAKASSAR – LSM JANGKAR menyoroti sejumlah kebijakan Kepala SMK Kehutanan Negeri Makassar yang dinilai menjauh dari tujuan pendidikan vokasi kehutanan. Aduan siswa, alumni, dan wali murid menyebut praktik lapangan berkurang drastis, sertifikasi kompetensi mandek, hingga muncul dugaan pungutan berkedok biaya asrama dan praktik.

Sorotan utama tertuju pada berkurangnya mata pelajaran inti kehutanan seperti inventarisasi hutan, silvikultur, dan dendrologi, yang disebut digantikan mata pelajaran non-kejuruan. Kondisi tersebut dikhawatirkan menurunkan kompetensi lulusan yang seharusnya siap bekerja di sektor kehutanan.

Selain itu, program sertifikasi kompetensi BNSP untuk bidang GIS Kehutanan, operator chainsaw, dan pengendalian kebakaran hutan disebut tidak berjalan dalam dua tahun terakhir. Akibatnya, lulusan terancam kehilangan daya saing di dunia kerja.

LSM JANGKAR juga menerima laporan dugaan pungutan sebesar Rp1,2 juta per siswa per semester untuk biaya asrama dan praktik lapangan. Padahal, pengelolaan dana pendidikan wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi pengelolaan Dana BOS.

Kebijakan PKL yang disebut lebih banyak diarahkan ke perusahaan sawit dibanding institusi kehutanan seperti KPH, taman nasional, atau UPT KLHK turut menjadi sorotan karena dinilai tidak selaras dengan kompetensi keahlian siswa kehutanan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pendidikan vokasi.

Di sisi lain, sarana praktik kehutanan seperti tegakan hutan pendidikan, alat survei, drone, dan kompas dilaporkan tidak terawat. Publik mempertanyakan realisasi anggaran pemeliharaan yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.

Atas berbagai persoalan tersebut, LSM JANGKAR mendesak BP2SDM KLHK, Inspektorat Jenderal KLHK, Ombudsman Sulawesi Selatan, dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kurikulum, dana BOS, dana BLU, program sertifikasi, serta dugaan pungutan yang membebani siswa.

Hingga berita ini disusun, Kepala SMK Kehutanan Negeri Makassar belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Jangkar)