Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – Investigasi JANGKAR
Sebuah paket pekerjaan besar di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai sekitar Rp90,2 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan gedung negara terdampak aksi demonstrasi di Sulsel itu diduga kuat tidak berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam dokumen dan laporan yang beredar, pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut disebutkan mencakup sejumlah bangunan strategis DPRD Sulsel, mulai dari gedung utama, gedung tower, hingga fasilitas pendukung lainnya. Namun, proses pengadaan dan penunjukan penyedia disebut-sebut sejak awal telah diwarnai dugaan pengaturan.

Ketua Jaringan Anti Korupsi (JANGKAR) dalam keterangannya menilai terdapat indikasi kuat adanya persekongkolan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Satker, PPK, panitia pengadaan, hingga oknum pejabat di lingkungan DPRD Sulsel dan pihak lain yang diduga memiliki pengaruh di tingkat lebih tinggi.

Dugaan tersebut mencakup indikasi:
Pengarahan penyedia sejak tahap perencanaan

Dugaan gratifikasi dalam proses penunjukan
Evaluasi administrasi yang tidak substantif
Perlakuan istimewa terhadap penyedia tertentu
Potensi subkontrak yang tidak transparan

Risiko kerugian negara akibat ketidakefisienan anggaran.
Lebih jauh, proses pengadaan juga diduga tidak sepenuhnya mengikuti desain awal perencanaan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian spesifikasi teknis dan kualitas akhir pekerjaan.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG DISOROT.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka sejumlah regulasi berpotensi dilanggar, di antaranya:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara

Pasal 12: gratifikasi dan suap dalam jabatan

2. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pasal 22: larangan persekongkolan dalam tender/pengadaan barang dan jasa

3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Prinsip dasar: transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat

Larangan pengaturan pemenang tender dan konflik kepentingan

4. KUHP (ketentuan umum tindak pidana jabatan)

Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang merugikan negara


SOROTAN PUBLIK DAN DESAKAN TRANSPARANSI.
JANGKAR menegaskan bahwa pola dugaan pengaturan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan merusak prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, proyek ini dinilai berisiko menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai standar akibat proses pengadaan yang tidak fair.

Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan aparat audit negara, turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek tersebut, guna memastikan tidak adanya praktik persekongkolan yang merugikan keuangan negara.

(Tim Jangkar)