DUGAAN KELUHAN NASABAH: EMAS DIGADAI DIDUGA TERLELANG TANPA PEMBERITAHUAN MEMADAI, CABANG PEGADAIAN PONGTIKU DISOROT
MAKASSAR – LSM JANGKAR - Seorang nasabah mengaku mengalami dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam transaksi gadai emas di salah satu cabang PT Pegadaian, yakni Cabang Pongtiku. Nasabah tersebut menilai proses administrasi dan pemberitahuan terkait status barang gadai tidak dijelaskan secara transparan saat awal transaksi.
LSM JANGKAR Menurut pengakuan nasabah, dirinya hanya diminta mengisi formulir gadai dan menandatangani surat perjanjian tanpa mendapatkan penjelasan rinci mengenai isi klausul di bagian belakang surat gadai, termasuk ketentuan risiko, jatuh tempo, hingga mekanisme pelelangan barang jaminan.
TIM LSM JANGKAR Nasabah tersebut juga menyebut, saat melakukan klarifikasi terkait emas yang telah digadaikan, pihak cabang melalui keterangan Kepala Cabang berinisial Faizal menyampaikan bahwa barang gadai tersebut telah dilelang sesuai prosedur yang tercantum dalam perjanjian gadai.
Namun, pihak nasabah mengaku tidak menerima pemberitahuan secara jelas atau dianggap memadai sebelum proses pelelangan dilakukan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakseimbangan informasi antara pihak lembaga dan nasabah.
*Dugaan Ketidakterbukaan Informasi*
Nasabah menilai bahwa informasi penting terkait risiko gadai, termasuk konsekuensi keterlambatan pembayaran dan mekanisme lelang, tidak dijelaskan secara detail pada saat penandatanganan awal. Ia menyoroti hanya adanya pengisian data identitas dan nomor kontak tanpa penjelasan yang dianggap cukup transparan.
“Nasabah hanya diminta tanda tangan tanpa benar-benar memahami isi perjanjian di bagian belakang surat gadai,” demikian keluhan yang disampaikan.
*Imbauan kepada Masyarakat*
Atas kejadian yang dialaminya, nasabah tersebut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi gadai, khususnya pada barang bernilai tinggi seperti emas. Ia meminta calon nasabah untuk benar-benar membaca seluruh isi perjanjian, termasuk bagian kecil atau klausul tambahan sebelum menandatangani dokumen.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Dalam praktik jasa keuangan dan pegadaian, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi rujukan, di antaranya:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
Pasal 7: Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Prinsip keterbukaan informasi dalam layanan jasa keuangan yang diawasi oleh regulator terkait, termasuk kewajiban penyampaian risiko kepada nasabah sebelum perjanjian ditandatangani.
Harapan Nasabah
Nasabah berharap adanya audit dan evaluasi terhadap prosedur pelayanan di Cabang Pegadaian Pongtiku, khususnya terkait mekanisme pemberitahuan sebelum pelelangan barang jaminan dilakukan. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait dapat menelusuri dan memastikan apakah prosedur sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Tim Jangkar)
0Komentar