Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
PT Pertamina Patra Niaga melalui layanan SPBU di wilayah Sulawesi, menjadi sorotan masyarakat terkait distribusi dan pelayanan bahan bakar jenis solar bersubsidi yang dinilai belum maksimal. Keluhan warga muncul akibat dugaan antrean panjang, pembatasan pengisian, hingga pelayanan yang dianggap tidak transparan.

Publik menilai persoalan distribusi solar subsidi bukan hal sepele karena menyangkut kebutuhan masyarakat kecil, sopir angkutan, dan pelaku usaha. Jika ditemukan adanya penyaluran tidak tepat sasaran atau dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah Regional Sulawesi.
maka hal tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa solar subsidi wajib disalurkan secara tepat sasaran dan diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Pengelola SPBU juga wajib menjalankan pelayanan secara terbuka, tertib, dan sesuai prosedur distribusi BBM bersubsidi.

Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan SPBU di seluruh wilayah sulawesi agar distribusi solar subsidi tidak menimbulkan keresahan publik maupun dugaan permainan dalam penyaluran BBM.

“Solar subsidi itu hak masyarakat kecil. Jangan sampai terjadi pembiaran antrean panjang atau dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran,” ujar salah satu warga di Makassar.

Hingga kini, pihak pengelola SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut.
(Tim Tkp)