Pegadaian Cabang Jl. Pongtiku Makassar Disorot Tajam: Lelang Barang Gadai Jatuh Tempo Tanpa Pemberitahuan, Nasabah Menjerit
Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – PT Pegadaian Cabang Jl. Pongtiku, Makassar disorot tajam nasabah dan LBH. Sejumlah nasabah satu A Syam jln Jend Urip Sumoharjo 1/33A mengaku barang jaminan emas 10gram/perhiasan kalung emas kadar 700% dilelang sepihak meski sudah jatuh tempo, tanpa ada surat pemberitahuan lelang dari Pegadaian.

Nasabah mengaku tidak pernah terima SP1, SP2, atau Surat Pemberitahuan Lelang SPL. Tahu-tahu barang sudah laku. Pegadaian berdalih sudah sesuai SOP: lewat 120 hari dari tanggal jatuh tempo, barang jadi hak lelang.

Empat Poin Kesalahan yang Disorot Nasabah
Tidak Ada Pemberitahuan Lelang,: Nasabah tidak terima SPL tertulis/SMS/WA resmi. Tiba-tiba cek di aplikasi, barang status “terjual”.
Tenggat Tidak Jelas,: Jatuh tempo 120 hari dihitung dari tanggal kredit, tapi tidak ada reminder H-7/H-1. Nasabah sibuk tidak sadar lewat.
Uang Kelebihan Lelang Tidak Dikembalikan Proaktif,: Selisih hasil lelang - pokok + sewa modal tidak langsung ditransfer. Nasabah harus urus manual.
Administrasi Amburadul,: Nomor HP nasabah berubah tidak di-update. Alamat surat tidak dikonfirmasi ulang.

UU & Aturan Keuangan RI yang Diduga Dilanggar - Ringkas Padat
POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,  
Pasal 29: Perusahaan pergadaian wajib memberitahukan secara tertulis kepada nasabah paling lambat 7 hari sebelum tanggal lelang.  
Pasal 30: Jika ada kelebihan hasil lelang, wajib dikembalikan ke nasabah paling lambat 14 hari kerja. Tidak dikembalikan = pelanggaran.

Kitab UU Hukum Perdata KUHPerdata,  
Pasal 1155: Kreditur pemegang gadai boleh eksekusi barang setelah somasi. Somasi = pemberitahuan tertulis. Tanpa somasi, lelang cacat hukum.

UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,  
Pasal 4: Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, jujur.  
Pasal 18: Klausula baku yang hilangkan kewajiban pelaku usaha = batal demi hukum. Denda Rp2 miliar.

UU No. 19/2016 ITE jo PP 71/2019 PSTE,  
Jika pemberitahuan via SMS/WA tidak terkirim + tidak ada bukti elektronik sah, Pegadaian tidak bisa dalil sudah kasih tahu.

SE OJK No. 17/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian,  
Poin V: Pemberitahuan lelang wajib pakai surat tercatat/surat elektronik terbukti diterima. Tidak boleh tempel di kantor saja.

UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 Tipikor, 
Jika hasil lelang digelapkan atau uang kelebihan tidak dikembalikan = masuk pidana penggelapan.

Tuntutan Publik
OJK Sulselbar, audit SOP lelang Pegadaian Cabang Jl. Pongtiku. Periksa bukti kirim SPL ke semua nasabah 2025-2026.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Sulsel, buka posko pengaduan. Bantu gugatan perdata jika SPL tidak dikirim.
Direksi PT Pegadaian, evaluasi cabang Pongtiku. Ganti rugi nasabah + kembalikan uang kelebihan lelang + denda keterlambatan.
BPSK Makassar, mediasi sengketa konsumen. Jika terbukti lalai, Pegadaian wajib pulihkan hak nasabah.

*Catatan Redaksi*: Berita disusun dari aduan nasabah dan aturan OJK.
Redaksi buka hak jawab 1x24 jam untuk Pimpinan PT Pegadaian Cabang Jl. Pongtiku Makassar.

_(Tim Investigasi)_