JENEPONTO – Tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanggul, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jeneponto bersama Kepala UPTD Pelelangan Tanggul diduga lalai dalam pengelolaan retribusi, aset, dan pelayanan nelayan selama periode 2025–2026.
Sejumlah nelayan dan pedagang mengeluhkan dugaan pungutan liar, tidak transparannya pencatatan hasil lelang, minimnya laporan retribusi, hingga fasilitas TPI yang rusak tanpa perbaikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Beberapa persoalan yang disorot antara lain dugaan pungutan retribusi tanpa kwitansi resmi, kerusakan fasilitas cold storage dan timbangan, tidak adanya publikasi data volume lelang dan setoran retribusi, serta lemahnya pelayanan publik di lingkungan UPTD.
Jika terbukti, dugaan tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 293, yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), terkait kewajiban transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
- PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 109, mengenai kewajiban penyetoran retribusi dan sanksi atas kelalaian pejabat.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait pelayanan dan penggunaan anggaran.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17, yang melarang pejabat bertindak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto, BPKP Sulsel, dan BPK RI Perwakilan Sulsel untuk melakukan audit terhadap pengelolaan retribusi dan aset TPI Tanggul tahun anggaran 2025–2026. Selain itu, Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, serta DPRD Jeneponto diminta menindaklanjuti laporan dan melakukan pengawasan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Jeneponto maupun Kepala UPTD Pelelangan Tanggul diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
(Tim Investigasi)
0Komentar