Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
GOWA,Sulsel—Lsm Jangkar
 Suasana kerja di SPPG Somba Opu, Jl. Tumanurung Raya No. 3 Sungguminasa, Gowa, di bawah Yayasan Yasika Center, disorot setelah sejumlah pekerja mengeluhkan dugaan perlakuan tidak profesional dari koordinator lapangan.

Keluhan muncul karena pekerja mengaku dipermalukan dan ditegur tidak pantas di depan rekan kerja. Perlakuan itu disebut berulang di tim beranggotakan 8 orang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis.

“Yang cuma istirahat sebentar ditegur keras di depan umum. Sementara yang lain lebih santai tidak pernah ditegur. Ini bikin kesan ada perlakuan tidak adil dan budaya kerja tidak sehat,” kata sumber internal.

Dugaan ketimpangan dikaitkan dengan hubungan keluarga koordinator berinisial UNA dengan salah satu atasan operasional dapur. Jika benar, pola ini dinilai merusak profesionalisme dan tata kelola organisasi. Keluhan sudah disampaikan ke penanggung jawab bagian gizi, tapi belum ada tindakan korektif.

Salah satu pekerja juga melaporkan adanya kekerasan verbal dan penghinaan fisik yang dilakukan oknum bersaudara di lokasi kerja, hingga memaksa korban pulang karena tidak tahan. Korban mengaku sebagai janda yang bekerja untuk menafkahi anak.

Yayasan Yasika Center sebagai pengelola SPPG terikat menjaga lingkungan kerja aman dan bebas pelecehan sesuai standar Program Makan Bergizi Gratis MBG.

Aturan yang Diduga Dilanggar
*1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6/2023 Cipta Kerja*  
Pasal 6: Pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja.  
Pasal 86: Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas moral dan harkat martabat serta nilai-nilai agama. Teguran yang merendahkan di depan umum dapat dikategorikan pelanggaran hak dasar pekerja.

*2. UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial*  
Hubungan kerja harus dibangun atas dasar kekeluargaan, keadilan, dan etika. Praktik mempermalukan bawahan bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis.

*3. UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT*  
Pasal 5 huruf b: Kekerasan psikologis di tempat kerja termasuk kekerasan dalam rumah tangga jika pelaku memiliki hubungan keluarga atau ketergantungan. Ancaman pidana diatur Pasal 45.

*4. Permenaker No. 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja*  
Mewajibkan pengusaha menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pelecehan psikologis.

Sejumlah pekerja mendesak Yayasan Yasika Center segera melakukan evaluasi objektif terhadap pola kepemimpinan koordinator lapangan agar konflik tidak berlarut dan kenyamanan kerja terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Somba Opu yang sudah dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.

_(Tim Jangkar)_