Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan, Pencurian, dan Penculikan: Laporan di Polres Pelabuhan Sempat Ditolak
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com ,Makassar,25 Juli 2025 – Tim kuasa hukum dari pelapor Hendra Hussein mengungkap adanya dugaan tindak pidana beruntun, mulai dari pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, hingga penculikan terhadap ibunya yang dalam kondisi lumpuh. Kuasa hukum Abdul Jamil, S.H.I., M.H., bersama Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan Sulsel, Agung Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa sejumlah laporan telah dilayangkan ke Polres Pelabuhan dan Polda Sulawesi Selatan.
Menurut penjelasan Abdul Jamil, peristiwa bermula dari adanya laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Konflik tersebut diduga dipicu oleh sengketa tanah keluarga. Pelaporan pertama dilakukan ke Polres Pelabuhan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Setelah laporan pertama, pelapor kembali menjadi korban ketika sejumlah barang miliknya, seperti kursi dan televisi, diduga dicuri dengan kekerasan. Atas kejadian tersebut, pelapor kembali melapor ke Polres Pelabuhan dengan sangkaan Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 368 KUHP.

Selanjutnya, pelapor mendapat kabar dari sepupunya bahwa ibunya—yang tengah sakit dan lumpuh—telah dibawa oleh seseorang menggunakan mobil. Pelapor berusaha mencari keberadaan sang ibu selama lebih dari 1x24 jam namun tidak berhasil menemukannya. Saat hendak melaporkan dugaan penculikan tersebut ke Polres Pelabuhan, pelapor beserta tim kuasa hukum diterima oleh petugas SPKT dan menjalani konseling dengan piket Reserse. Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh salah satu oknum polisi yang menyatakan bahwa “korban dirawat dengan baik oleh pihak terlapor.”

“Kami kecewa karena laporan kami ditolak tanpa alasan hukum yang jelas. Justru seharusnya kepolisian menerima laporan dulu, baru melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Abdul Jamil.

Karena penolakan tersebut, tim hukum melanjutkan proses pelaporan ke Polda Sulsel. Laporan dugaan penculikan ibu korban diterima dengan sangkaan Pasal 328 KUHP.
Tak lama setelahnya, keberadaan ibu pelapor diketahui berada di sebuah kontrakan di wilayah Kabupaten Gowa. Lokasi tersebut diketahui berdasarkan titik lokasi yang dikirim langsung oleh pihak terlapor. Saat dicek ke lokasi, ibu korban ditemukan dalam kondisi pasrah, mengaku dibawa paksa dan tidak bisa melawan karena kondisinya yang lumpuh.

“Ini kami duga sebagai rangkaian satu kesatuan tindakan pidana—mulai dari pengeroyokan, pencurian barang, sampai penculikan. Bahkan, kami curiga ada keterlibatan oknum dari salah satu ormas dalam aksi pengosongan rumah dan pencurian barang-barang korban,” tambah Agung Gunawan.

Hingga saat ini, keberadaan barang-barang milik korban yang dicuri belum diketahui. Tim kuasa hukum mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.



Hasmiaty umi

Komentar