Kanit Reskrim Diduga Menghindar, Korban Penganiayaan Menunggu Tanpa Kepastian di Polsek Tamalate
Makassar, 21 Juni 2025 —
Tanty Rudjito, korban penganiayaan dan perampasan anak, kembali mendapat perlakuan tidak manusiawi saat mendatangi Polsek Tamalate pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 17.40 Wita. Ia datang seorang diri dengan harapan mendapat kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya lebih dari satu tahun lalu. Namun, selama hampir tiga jam menunggu, ia tidak mendapat respons atau kejelasan sedikit pun dari pihak kepolisian.
Laporan polisi dengan Nomor : LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 26 Januari 2024. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar, namun tersangka berinisial RK alias Ferry belum juga diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti oleh penyidik, sebagaimana mestinya pada tahap II proses hukum.
“Saya ini datang baik-baik untuk bertanya. Tapi dibilang Kapolsek dan Kanit tidak ada di tempat. Saya harus menunggu sekitar tiga jam lebih, tidak ada satu pun penjelasan resmi,” ujar Tanty kepada awak media.
Lebih mengejutkan lagi, saat awak media mengonfirmasi langsung melalui sambungan telepon, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa Kanit Reskrim berada di ruangannya. Namun sekitar pukul 19.32 wita, saat awak media kembali masuk ke kantor Polsek, Kanit Reskrim sudah naik ke mobilnya dan meninggalkan polsek tamalate.
Tanty sangat menyayangkan ketidaktransparanan dan sikap saling lempar informasi yang justru semakin mempermainkan harapannya sebagai korban.
“Saya korban. Tapi kenapa saya seperti harus mengejar-ngejar? Ini bentuk pelecehan terhadap keadilan. Kalau aparat tak bisa memberi kepastian hukum, saya akan cari keadilan di luar sistem,” tegasnya.
Selang berapa menit setelah awak media akan meninggalkan polsek tamalate sekitar pukul 19.50 wita, Kapolsek Tamalate melalui sambungan telepon dari anggota piket yang bertugas, menyampaikan bahwa berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada hari Senin, 23 Juni 2025.
“Kami telah menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada hari Senin,” ujar Kapolsek kepada awak media.
Meski demikian, pernyataan itu belum sepenuhnya menghapus keraguan publik, mengingat kasus ini telah berlarut-larut meskipun telah berstatus P21 sejak awal tahun.
“Jangan lagi jadikan janji sebagai tameng. Ini sudah terlalu lama. Setiap kali viral selalu ada alasan baru muncul, Saya sangat stres hadapi kasus ini, Psikis saya terganggu tak mampu membendung amarah setiap kali mengingat ini kasus,” tegas Tanty.
Kasus ini menunjukkan bahwa krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum bukan tanpa alasan. Di tengah ketidakpastian hukum dan pelayanan yang minim empati, korban seperti Tanty harus berjuang sendiri demi keadilan yang seharusnya dijamin negara. (*/r35)
Komentar
Posting Komentar