Simbol Keadilan Dibakar, Advokat dan Mahasiswa Ditangkap, Aksi Unjuk Rasa Memanas

Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
-Makassar, Kasus pelaporan terhadap Advokat Wawan Nur Rewa,S.H oleh seseorang berinisial AB yang diketahui sebagai legal representative dari AAS Building kini menuai sorotan luas dari Koalisi Advokat Sulawesi Selatan. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan pada aksi demonstarsi didepan kantor polrestabes makassar (30/5/2025).

Koalisi Advokat Sulsel, mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya, serta mendesak pencabutan laporan dan pencopotan sejumlah pejabat kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Koalisi menyebut pelaporan terhadap Wawan sebagai bentuk nyata pelecehan terhadap hak imunitas advokat, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius dan merugikan sistem hukum serta dapat mengancam penggiat profesi lainnya.

Meski telah diberikan perlindungan hukum melalui hak imunitas, banyak advokat termasuk Wawan masih mendapat perlakuan tidak adil dari oknum aparat. Fakta bahwa Wawan dilaporkan secara pribadi atas pernyataan resmi yang ia sampaikan sebagai kuasa hukum ahli waris, dinilai sebagai langkah janggal dan terindikasi kuat mengandung muatan intimidatif.

Koalisi menyoroti bahwa laporan terhadap Wawan tetap diproses meski telah dijelaskan bahwa pernyataan disampaikan dalam kapasitas profesional, bukan pribadi. Bahkan, penyidik yang menangani laporan dengan nomor LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM dinilai tetap bersikeras memeriksa Wawan di bawah sangkaan pencemaran nama baik dan penghinaan, dengan mengabaikan aspek imunitas profesi.

“Parahnya lagi, Wawan dikenakan sangkaan menyerang kehormatan seseorang melalui media, padahal faktanya ia tidak menyebut nama, tidak menyasar pribadi, dan tidak mentransmisikan langsung melalui akunnya, ”tegas Koalisi dalam dokumen resmi yang turut ditandatangani oleh Wawan selaku Jenderal Lapangan aksi solidaritas.

Koalisi juga mempertanyakan mengapa laporan yang seharusnya ditinjau terlebih dahulu oleh SPKT Polrestabes Makassar bisa lolos hingga tahap penyidikan. “Pokok masalahnya bukan soal laporan atau undangan klarifikasi, melainkan kenapa laporan tersebut bisa sampai ke penyidikan padahal advokat memiliki hak imunitas,” tegas mereka.

Aksi Massa, Advokat Turun ke Jalan

Sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi ini,  Advokat, mahasiswa, LSM, ormas, jurnalis, serta masyarakat Sulawesi Selatan turun ke jalan dalam aksi bertajuk:

“Advokat dan Rakyat Menggugat: Stop Kriminalisasi Advokat!”
“Selamatkan Imunitas Advokat!”

Pada aksi unjuk rasa tersebut juga  diwarnai dengan aksi pagelaran budaya, diantaranya, Tunrung Gandrang, Angngaru, dan orasi ilmiah dari berbagai tokoh hukum dan mahasiswa

Ketegangan Pecah, 4 Orang Diamankan, Termasuk 2 Pengacara

Aksi yang berlangsung damai sejak pagi hari sempat memanas setelah aksi unjuk rasa dilanjutkan. Ketegangan meningkat saat beberapa peserta aksi membawa keranda mayat sebagai simbol "matinya keadilan" di tangan aparat penegak hukum.

Insiden terjadi ketika dua orang pengacara mencoba membakar keranda tersebut sebagai simbolik, namun langsung dihentikan paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga. Keduanya diamankan di lokasi dan dibawa ke dalam area Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tak hanya itu, dua mahasiswa yang ikut berorasi dan membawa poster kritis juga turut diamankan oleh aparat. Penangkapan ini menuai kecaman dari massa yang menilai tindakan aparat berlebihan dan represif.

Video dan foto penangkapan menyebar cepat di media sosial dan memantik gelombang kritik terhadap cara Polrestabes Makassar menangani aksi yang berlangsung dengan tema kebebasan berekspresi dan penegakan keadilan.

Tuntutan Aksi dan Isu Keterlibatan Pejabat

Koalisi Advokat Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama :

1. Cabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025 secara hukum.
2. Copot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik yang menangani kasus tersebut.
3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.

Isu ini juga menjadi sensitif karena AAS Building, objek yang disengketakan, Munculnya laporan terhadap advokat yang menyuarakan hak ahli waris menimbulkan dugaan adanya intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan dalam proses hukum. (Tanty)

Komentar