Laporan Penganiayaan Terhadap Perempuan Mandek Setahun Lebih Di Polsek Tamalate, Pengamat Sosial Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan
-Makassar, –
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Tanty Rudjito bersama kedua orang tuanya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polsek Tamalate pada Jumat, 26 Januari 2024. Tanti memperlihatkan bukti laporan yang ke awak media berupa :
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate Restabes Makassar Polda Sulsel
- Surat Perintah Penyelidikan, SP Lidik/33a/I/2024 Reskrim, tertanggal 26 Januari 2024
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP AI), Nomor B/35/I/Res 1.6/2024/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2024
Dalam laporannya, Tanty menyebut bahwa pelaku penganiayaan adalah mantan atasannya, RK alias Rusdianto Kusnadi. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Orang tua Tanty disebut mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan, sementara Tanty sendiri mengaku dipukul di bagian wajah serta mengalami luka cakaran di lengan.
Saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Kakatua, Makassar (28/5/25), Tanty mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus di Polsek Tamalate yang dinilainya lamban dalam menangani kasus penganiayaan yang dialaminya.
"Saya sangat kecewa dengan kinerja Polsek Tamalate. Laporan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan. Saya bahkan tidak tahu apakah kasus ini sudah P21 atau belum. Seolah-olah laporan saya diabaikan begitu saja oleh penyidik," ujarnya.
Tanty juga menegaskan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga pengawasan dan perlindungan masyarakat apabila tidak ada tindak lanjut dari kepolisian.
"Kalau dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, saya akan bawa kasus ini ke Kapolda Sulsel, Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas Perempuan. Saya tidak bisa terus-menerus menunggu tanpa kepastian hukum," tegasnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
"Saya hanya ingin laporan ini segera ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah terlalu lama saya menunggu keadilan," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, menilai lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kasus seperti ini mestinya mendapat perhatian serius. Apalagi menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dan orang tua. Jika korban merasa diabaikan, itu bisa berdampak pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap aparat," ujar Jupri.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
"Korban punya hak untuk mengadu ke lembaga-lembaga pengawas. Jika proses di tingkat kepolisian stagnan, pelibatan institusi eksternal dapat menjadi jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi korban," pungkasnya.
Kapolsek Tamalate saat dikonfirmasi oleh awak media (28/05/25) terkait perkembangan kasus yang dilaporkan Tanty ke Polsek Tamalate, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. (Amin/R35)
Komentar
Posting Komentar