Agunan Kreditur Di Lelang KPKNL, Transparansi Proses Lelang Oleh BRI dan KPKNL Makassar Diduga Tidak Transparan

Makassar –Bahana Merdeka Com-  Marthen Luther, seorang kreditur Bank BRI, mengungkapkan dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang rumahnya oleh Bank BRI Ahmad Yani dan KPKNL Makassar.

Marthen menerima surat dari Bank BRI pada 3 Februari 2025 yang meminta untuk mengosongkan rumahnya di Jalan Tanjung Ragas 12, karena akan dilelang. Namun, ia merasa ada kejanggalan. Seminggu kemudian, seorang pria bernama Tasman mengklaim membeli rumah tersebut tanpa bukti jelas. Marthen menerima tawaran kompensasi berupa kontrakan rumah selama satu tahun, namun merasa terdesak dan tidak meminta bukti sah.

Pada 23 Februari, keluarga Tasman datang memintanya segera pergi. Marthen meminta bukti pemenang lelang, namun tidak pernah diberikan. Ia pun mengunjungi KPKNL Makassar pada 24 Februari, yang awalnya menolak memberikan informasi. Baru pada kunjungan kedua, diketahui pemenang lelang sebenarnya adalah Hasan, bukan Tasman.

Merasa diperlakukan tidak adil, Marthen meminta bantuan LSM LPK Sulsel, dan saat ini rumahnya diawasi LSM tersebut. Diketahui bahwa nilai lelang rumah hanya Rp 271 juta, jauh lebih rendah dari NJOP yang mencapai Rp 2.176.000/m². Selain itu, Marthen belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai status utangnya dan belum menerima somasi sebelum lelang.

Agung Gunawan, Ketua DPD LSM LPK Sulsel, menyatakan dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan terkait kredit macet dan proses lelang, termasuk Undang-Undang Hak Tanggungan, KUHP, Peraturan Menteri Keuangan, dan perlindungan konsumen. Ia menegaskan bahwa Marthen berhak mendapatkan kejelasan mengenai utang dan proses lelang rumahnya serta siap melaporkan masalah ini secara resmi untuk menempuh jalur hukum. (Restu)