Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar – Menindaklanjuti pemberitaan yang memuat informasi mengenai dirinya, seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Hak Jawab berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab tersebut disampaikan kepada redaksi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan akurat.

Dalam hak jawabnya, yang bersangkutan membantah sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Bantahan Terkait Biaya Perpindahan AC

Terkait pemberitaan yang mengesankan dirinya mengarahkan atau terlibat dalam pengumpulan dana untuk biaya perpindahan AC, ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Menurut penjelasannya, pengumpulan iuran dilakukan atas inisiatif dua orang staf yang secara sukarela menghimpun dana dari rekan-rekan mereka untuk membiayai perpindahan AC di ruang kerja yang mereka gunakan. Seluruh proses pengumpulan dan pengelolaan dana, katanya, dilakukan tanpa perintah, arahan, maupun keterlibatan dirinya.

Sementara itu, perpindahan AC di ruang kerjanya sendiri disebut dibiayai sepenuhnya menggunakan dana pribadi sehingga tidak memiliki kaitan dengan iuran yang dilakukan para staf.

Klarifikasi Soal Keterlibatan Siswa SMA Negeri 25

Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut seolah-olah dirinya memerintahkan siswa SMA Negeri 25 membantu pekerjaan tersebut.

Dalam hak jawabnya dijelaskan bahwa Kepala SMA Negeri 25 yang menyampaikan kepadanya bahwa para siswa akan membantu percepatan pembersihan ruang PKLK karena ruangan tersebut akan segera digunakan. Menurutnya, hal itu merupakan inisiatif pihak sekolah untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan.

Ia juga menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.

Penjelasan Mengenai Kunjungan ke Sekolah

Mengenai pemberitaan yang menyebut kunjungannya ke sejumlah sekolah bertujuan memperoleh pelayanan khusus, ia menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Menurut keterangannya, kunjungan yang dilakukan selama ini merupakan inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak sekolah. Pihak sekolah, katanya, baru mengetahui kedatangannya setelah ia tiba di lokasi sehingga tidak ada kesempatan melakukan persiapan maupun memberikan perlakuan khusus sebagaimana diberitakan.

Meminta Hak Jawab Dimuat Secara Proporsional

Berdasarkan penjelasan tersebut, yang bersangkutan menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta menurut versinya. Oleh karena itu, ia meminta redaksi memuat hak jawab ini secara proporsional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam penutup hak jawabnya, ia juga menyampaikan bahwa apabila hak jawab tersebut tidak dimuat sebagaimana mestinya, maka dirinya akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(As)