Soppeng,Provensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
SOPPENG, SULSEL —Tim Lsm Jangkar, Kelangkaan BBM jenis solar subsidi kembali dikeluhkan masyarakat khususnya di Kabupaten Soppeng Kamis 21 mei 2026 Dugaan pengalihan solar subsidi dari peruntukan rakyat kecil ke sektor proyek dan perusahaan kini menjadi sorotan tajam publik.

Informasi yang beredar dihimpun tim menyebut adanya dugaan distribusi solar subsidi ke sejumlah proyek, termasuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat dan aktivitas kendaraan yang disebut berinisial “Alx”. Nama PT Citra Jaya Makmur Sejahtera turut disebut dalam dugaan rantai distribusi tersebut.

Masyarakat menilai praktik seperti ini berpotensi menyebabkan nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha kecil kesulitan memperoleh solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, pertanian, UMKM, dan angkutan umum, bukan untuk industri maupun proyek konstruksi.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023 tentang pengawasan distribusi BBM subsidi melalui sistem MyPertamina.

UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 apabila dugaan penyelewengan melibatkan penyelenggara negara atau menimbulkan kerugian negara.

Publik mendesak BPH Migas, Pertamina, serta APH melakukan audit distribusi solar subsidi di wilayah Soppeng dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang disebut dalam informasi beredar belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Tim jangkar)