Pare-Pare,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Parepare — Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare menuai sorotan tajam publik. Rokok ilegal tersebut disebut beredar bebas hingga masuk ke berbagai toko kelontong di sejumlah daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, termasuk wilayah Mamuju.

Temuan awak media di lapangan menunjukkan rokok tanpa cukai diperjualbelikan secara terang-terangan dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai. Kondisi ini membuat para pedagang rokok legal mengaku mengalami penurunan penjualan drastis karena kalah bersaing dengan produk ilegal.

Publik kini mempertanyakan keseriusan pengawasan aparat Bea Cukai, khususnya di bawah wilayah kerja Bea Cukai Parepare yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.

Dugaan Lemahnya Pengawasan Negara

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi masuk kategori tindak pidana di bidang cukai yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ditegaskan:

> “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara dan denda.”



Sementara Pasal 29 ayat (1) UU Cukai menegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan negara.

Maraknya rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Parepare dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap jalur distribusi rokok tanpa cukai.

Hasil konfirmasi awak media via Whatsap Kepala Bea Cukai Parepare Diminta Bertanggung Jawab, namun tidak menjawab

Sorotan publik kini mengarah kepada pimpinan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare yang dinilai harus bertanggung jawab atas masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.

Masyarakat mempertanyakan:

bagaimana rokok tanpa cukai bisa masuk hingga ke toko-toko kecil;

siapa pemasok dan distributornya;

serta sejauh mana pengawasan rutin dilakukan aparat Bea Cukai.


Jika peredaran berlangsung masif dan terus menerus, publik menilai mustahil aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut.

Bertentangan dengan Instruksi Pemberantasan Mafia Ekonomi

Persoalan ini juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah pusat di era Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya pemberantasan mafia ekonomi dan kebocoran penerimaan negara.

Rokok ilegal bukan hanya merugikan pengusaha resmi, tetapi juga menggerus penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesehatan masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penerimaan cukai menjadi salah satu sumber penting pembiayaan daerah dan pelayanan publik.

Karena itu, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal dinilai sama saja membuka ruang kebocoran keuangan negara.

Desakan Penindakan dan Evaluasi

Masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum segera melakukan operasi besar-besaran untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Publik juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan di wilayah Bea Cukai Parepare agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap praktik perdagangan ilegal yang semakin meresahkan pedagang resmi dan merugikan negara.
(Tim investigasi)