Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Muaythai Indonesia kembali memanas. Sejumlah pengurus definitif daerah menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara kepengurusan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), hingga pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dinilai tidak sah dan berpotensi batal demi hukum.

Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah daerah mempertanyakan legalitas keputusan organisasi yang dianggap tidak memiliki dasar administrasi dan mekanisme organisasi yang jelas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut pengurus definitif, Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang mereka pegang masih aktif dan sah secara organisasi karena belum pernah dicabut melalui mekanisme resmi yang sesuai aturan organisasi.

Mereka menilai penghentian sementara terhadap kepengurusan daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum organisasi yang jelas, tanpa forum yang sah, serta tanpa proses klarifikasi dan mekanisme internal sebagaimana lazim diatur dalam AD/ART organisasi olahraga nasional.

“SK definitif kami masih sah dan berlaku. Tidak pernah ada keputusan organisasi yang sah mencabut atau membatalkan kepengurusan definitif. Karena itu penghentian sementara dinilai tidak memiliki kekuatan hukum organisasi,” ujar salah satu pengurus daerah.

Penunjukan Plt Dipersoalkan

Polemik semakin melebar setelah PBMI pusat menunjuk sejumlah Plt di berbagai daerah pasca munculnya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan pusat.

Sejumlah pengurus daerah menilai penunjukan Plt tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan prinsip organisasi karena dilakukan saat kepengurusan definitif masih aktif.

Mereka menyebut penunjukan Plt tanpa pemberhentian definitif yang sah berpotensi masuk kategori tindakan administratif yang melampaui kewenangan.

Dalam perspektif hukum administrasi, hal tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang pejabat atau badan pemerintahan menyalahgunakan wewenang.

Larangan itu meliputi:

melampaui wewenang,

mencampuradukkan wewenang,

serta tindakan sewenang-wenang.


Selain itu, Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa keputusan yang dibuat secara melampaui kewenangan dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Munaslub Dinilai Tidak Representatif

Polemik juga mengarah pada pelaksanaan Munaslub PBMI yang disebut melibatkan Plt hasil penunjukan pusat dalam proses pemilihan ketua umum nasional.

Sejumlah daerah menilai forum tersebut tidak representatif karena peserta yang memiliki hak suara dipersoalkan legalitasnya.

Pengurus definitif menyebut apabila Plt yang dilibatkan dalam Munaslub tidak sah secara organisasi, maka hasil Munaslub dan seluruh keputusan turunannya juga berpotensi batal demi hukum.

“Kalau dasar penunjukan Plt bermasalah, maka seluruh produk organisasi yang lahir dari forum tersebut juga ikut bermasalah,” tegas salah satu pengurus daerah.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam UU Keolahragaan ditegaskan bahwa organisasi olahraga wajib dijalankan secara:

demokratis,

transparan,

akuntabel,

profesional,

dan bertanggung jawab terhadap pembinaan olahraga nasional.


Konflik Dinilai Mengancam Masa Depan Atlet

Di tengah konflik elite organisasi, para atlet dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan. Sejumlah daerah mengaku khawatir dualisme dan konflik kepengurusan akan berdampak pada pembinaan atlet, agenda kejuaraan nasional, hingga persiapan menuju event internasional.

Situasi tersebut memunculkan desakan agar konflik segera diselesaikan melalui rekonsiliasi nasional dan mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART.

Sejumlah pengurus daerah juga meminta agar seluruh keputusan organisasi yang dianggap cacat prosedur ditinjau ulang demi menyelamatkan masa depan Muaythai Indonesia.

Hingga saat ini, kubu La Nyalla Mattalitti tetap menyatakan bahwa kepengurusan PBMI yang dipimpinnya sah karena memperoleh pengakuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, Komite Olimpiade Indonesia, dan International Federation of Muaythai Associations.

Namun di tengah polemik yang terus berkembang, publik kini mempertanyakan kepastian hukum dan legitimasi organisasi yang seharusnya menjadi rumah pembinaan atlet nasional, bukan arena konflik berkepanjangan antar elite organisasi.,