Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar — Proses penerimaan peserta didik baru di MAN 2 Makassar menuai sorotan tajam masyarakat. Sejumlah orang tua dan calon peserta didik mempertanyakan transparansi serta prosedur seleksi yang dinilai belum berjalan terbuka dan akuntabel.

Keluhan muncul terkait dugaan ketidakjelasan mekanisme penerimaan, mulai dari proses verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi, hingga dugaan adanya calon siswa yang diterima tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.

Publik kini menyoroti tanggung jawab kepala sekolah dalam memastikan proses penerimaan berjalan adil, profesional, dan bebas dari praktik titipan maupun perlakuan khusus.

Diduga Bertentangan dengan Prinsip Transparansi Pendidikan

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai keadilan.

Selain itu, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menekankan bahwa proses penerimaan siswa wajib:

objektif; transparan; akuntabel;

*tidak diskriminatif.*

Meskipun madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kewajiban dalam setiap proses penerimaan peserta didik.

Publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan penerimaan di MAN 2 Makassar telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

Kepala Sekolah Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd
Jadi Sorotan*

Kepala sekolah dinilai memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh proses seleksi dan administrasi penerimaan siswa baru.

Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau ketidaktransparanan, maka hal tersebut dapat mencoreng integritas lembaga pendidikan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan madrasah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ditegaskan bahwa pengelolaan pendidikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip:

keadilan; transparansi; akuntabilitas;
serta pelayanan publik yang baik.
Desakan Evaluasi dan Audit Penerimaan

Masyarakat mendesak Kementerian Agama wilayah Sulawesi Selatan segera melakukan evaluasi dan audit terhadap proses penerimaan siswa di MAN 2 Makassar apabila benar ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Publik berharap dunia pendidikan tidak dijadikan ruang praktik titipan maupun kepentingan tertentu, sebab sekolah negeri dan madrasah negeri seharusnya menjadi tempat lahirnya keadilan, integritas, dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.
(Tim investigasi)