Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — Polemik internal Muaythai Indonesia kian memanas setelah pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Muaythai Sulawesi Selatan pada 2 Mei 2026 diduga sarat pelanggaran prosedur organisasi dan dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB.MI.

Sejumlah pengurus definitif mempertanyakan legalitas forum tersebut karena digelar saat masa bakti kepengurusan sebelumnya disebut masih sah hingga tahun 2026. Mereka menilai pelaksanaan Musprov yang dipercepat oleh Plt Ketua Muaythai Sulsel, Munir Mangkana, merupakan tindakan yang tidak sesuai mekanisme organisasi.

“Tidak pernah dijelaskan apa pelanggaran kami hingga diberhentikan. Padahal masa bakti masih berjalan. Dalam organisasi, mosi tidak percaya adalah hak konstitusional pengurus yang diatur dalam AD/ART PB.MI, bukan dibalas dengan pemecatan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu pengurus yang keberatan terhadap hasil Musprov.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Ketua Umum PB.MI, La Nyalla Mattalitti, yang disebut melakukan pemberhentian sementara terhadap sekitar 30 pengurus provinsi Muaythai Indonesia tanpa melalui mekanisme pemeriksaan organisasi, sidang etik, maupun forum resmi yang sah dan transparan.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process organisasi dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum dalam tata kelola organisasi olahraga nasional.

Tidak hanya itu, Musprov Muaythai Sulsel juga disebut digelar tanpa melibatkan seluruh pengurus kabupaten/kota definitif yang memiliki hak suara sah. Bahkan sekitar 14 kabupaten/kota yang telah memiliki kepengurusan resmi disebut tidak diundang atau tidak diakomodasi dalam forum tersebut.

Sebaliknya, muncul dugaan bahwa pihak-pihak yang belum memiliki legalitas kepengurusan justru dihadirkan untuk mengondisikan jalannya Musprov hingga berujung pada terpilihnya Munir Mangkana sebagai Ketua Muaythai Sulsel.

Kondisi itu dinilai mencederai prinsip demokrasi organisasi, keterbukaan, serta asas keadilan dalam pembinaan olahraga sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;

AD/ART PB Muaythai Indonesia;

Prinsip tata kelola organisasi olahraga yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Dalam Pasal 45 Undang-Undang Keolahragaan ditegaskan bahwa organisasi olahraga wajib menerapkan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta menjunjung tinggi etika dan sportivitas.

Polemik semakin tajam setelah pelaksanaan Rakernas dan Munaslub PB.MI pada 10 April 2026 di Jakarta versi La Nyalla Mattalitti turut dipersoalkan.

Forum tersebut disebut hanya dihadiri para Plt dari 30 provinsi setelah sebelumnya dilakukan pemberhentian terhadap pengurus definitif. Padahal, pihak pengusul mosi tidak percaya menilai Munaslub seharusnya dihadiri pengurus definitif yang memiliki legitimasi organisasi, bukan Plt yang ditunjuk secara sepihak.

“Mana ada Plt memilih ketua umum organisasi nasional lalu dilakukan secara aklamasi. Itu sangat janggal, cacat prosedural, dan melanggar etika organisasi olahraga,” ujar salah satu pengurus daerah.

Akibatnya, pelaksanaan Munaslub dinilai tidak representatif dan berpotensi cacat hukum organisasi karena dianggap bertentangan dengan AD/ART PB.MI.

Dalam forum tersebut, La Nyalla Mattalitti kembali terpilih secara aklamasi dan langsung memperoleh pengukuhan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia pada hari yang sama.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya proses organisasi yang dipaksakan dan tidak berjalan sesuai mekanisme hukum organisasi olahraga nasional. Bahkan sejumlah pengurus daerah menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilalihan kepengurusan daerah demi kepentingan mempertahankan kekuasaan organisasi.

Dalam perspektif hukum organisasi, tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dapat digugat secara perdata karena AD/ART merupakan aturan internal yang mengikat seluruh anggota organisasi.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil, termasuk dalam proses organisasi kemasyarakatan dan olahraga.

“Kalau AD/ART diabaikan, maka seluruh hasil forum dapat dipersoalkan legalitasnya. Organisasi olahraga tidak boleh dijalankan secara otoriter atau berdasarkan kepentingan kelompok tertentu,” tegas salah satu pemerhati olahraga nasional.

Diketahui, pelaksanaan Rakernas dan Munaslub versi La Nyalla Mattalitti juga dihadiri unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Ketua KOI (NOC Indonesia), serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang disebut tidak mengetahui secara utuh konflik internal yang tengah terjadi di tubuh PB.MI.

Kini sejumlah pengurus daerah mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap legalitas Musprov Muaythai Sulsel maupun hasil Munaslub PB.MI. Mereka meminta penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka, konstitusional, dan sesuai AD/ART organisasi agar tidak merusak marwah pembinaan olahraga nasional serta menjaga integritas organisasi olahraga di Indonesia.
(TIm)