Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Ind9nesia,Bahana Merdeka,Com
Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Muaythai Indonesia semakin memanas. Gelombang penolakan dari mayoritas Pengurus Provinsi (Pengprov) terhadap kepemimpinan La Nyalla Mattalitti kini berkembang menjadi krisis legitimasi organisasi yang dinilai mengancam masa depan pembinaan atlet Muaythai nasional.

Mosi tidak percaya yang disebut datang dari puluhan Pengprov memicu polemik panjang, mulai dari pembekuan kepengurusan daerah, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), hingga dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov), Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Sejumlah pengurus daerah menilai langkah PBMI pusat justru memperkeruh situasi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi olahraga.

Musprov Sulsel Disorot

Salah satu polemik paling tajam terjadi dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi Muaythai Sulawesi Selatan pada 2 Mei 2026. Sejumlah pengurus definitif mempertanyakan legalitas forum tersebut karena dinilai tidak melibatkan seluruh Pengurus Kabupaten/Kota yang sah dan masih aktif.

Selain itu, forum disebut dipimpin oleh Plt yang ditunjuk pusat, sementara kepengurusan definitif sebelumnya diklaim masih memiliki masa bakti hingga 2026.

Kondisi ini memunculkan tudingan adanya pengambilalihan mekanisme organisasi secara sepihak yang dianggap mencederai prinsip demokrasi internal olahraga.

Tak hanya di Sulawesi Selatan, polemik serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain setelah PBMI melakukan pembekuan kepengurusan dan penunjukan Plt pasca munculnya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan pusat.

Dinilai Bertentangan dengan UU Keolahragaan

Konflik berkepanjangan di tubuh PBMI dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa organisasi olahraga harus dijalankan secara demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam Pasal 36 UU Keolahragaan ditegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga harus menjunjung prinsip tata kelola organisasi yang baik serta berorientasi pada prestasi atlet.

Selain itu, Pasal 75 UU Keolahragaan mengatur bahwa induk organisasi cabang olahraga wajib menjalankan organisasi secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab kepada anggota organisasi.

Sejumlah pengurus daerah menilai kebijakan pembekuan sepihak dan penunjukan Plt tanpa mekanisme musyawarah yang jelas berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Polemik juga dikaitkan dengan prinsip demokrasi organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART mayoritas organisasi olahraga nasional yang mewajibkan setiap keputusan strategis dilakukan melalui forum sah dan representatif.

Atlet Jadi Korban Konflik Elite

Di tengah konflik elite organisasi, pihak yang paling terdampak disebut justru para atlet, pelatih, dan wasit.

Sejumlah daerah mengaku khawatir konflik internal PBMI akan berdampak langsung pada agenda pembinaan, pelaksanaan kejuaraan nasional, pemusatan latihan, hingga persiapan menuju event besar seperti Pekan Olahraga Nasional, SEA Games, dan kejuaraan internasional lainnya.

Bahkan, sejumlah pengurus daerah menyebut sekitar 1.200 atlet Muaythai Indonesia kini berada dalam situasi ketidakpastian akibat dualisme dan konflik organisasi yang belum menemukan titik damai.

Pernyataan yang meminta atlet dan perangkat pertandingan agar tidak mengikuti kelompok yang menolak kepengurusan PBMI versi La Nyalla juga memicu reaksi keras karena dinilai berpotensi menyeret atlet ke dalam konflik politik organisasi.

Padahal, berdasarkan prinsip sportivitas olahraga nasional, atlet seharusnya dilindungi dari tarik-menarik kepentingan elite organisasi.

Seruan Mundur dan Rekonsiliasi Nasional

Meningkatnya konflik membuat sejumlah Pengprov mulai secara terbuka meminta La Nyalla Mattalitti mundur demi menyelamatkan organisasi dan mengakhiri perpecahan di tubuh PBMI.

Mereka menilai Muaythai Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang mampu merangkul daerah, memulihkan konsolidasi organisasi, serta mengembalikan fokus utama kepada pembinaan prestasi atlet, bukan konflik kekuasaan.

Di sisi lain, kubu La Nyalla tetap menegaskan bahwa kepengurusan PBMI yang dipimpinnya sah karena telah memperoleh pengakuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, Komite Olimpiade Indonesia, dan federasi internasional International Federation of Muaythai Associations.

Namun di tengah polemik yang terus membesar, publik olahraga kini mempertanyakan arah organisasi Muaythai nasional.

Apakah organisasi olahraga masih dijalankan untuk kepentingan pembinaan atlet dan prestasi nasional, atau justru berubah menjadi arena konflik kekuasaan yang mengorbankan masa depan atlet Indonesia?