Pelayanan Publik Menguat
Bulukumba,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BULUKUMBA/SELAYAR — Tim investigasi LSM Jangkar menyoroti keras kinerja Kepala UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan pada lintasan penyeberangan Bulukumba–Kepulauan Selayar. Pejabat UPTD tersebut diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan operasional kapal, pelayanan publik, hingga pengendalian tarif penyeberangan yang berdampak langsung terhadap masyarakat pengguna jasa.

Sorotan muncul setelah berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan, mulai dari keterlambatan jadwal keberangkatan, dugaan pungutan liar di area pelabuhan, minimnya petugas pengawasan di lapangan, hingga tidak transparannya informasi tarif dan jadwal kapal. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta buruknya tata kelola pelayanan publik di bawah kendali UPTD Dishub Sulsel.

Tim investigasi menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian serius pejabat penyelenggara pelayanan transportasi laut yang berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

Beberapa poin yang menjadi sorotan tajam di antaranya dugaan tidak maksimalnya pengawasan terhadap kelaikan kapal dan jumlah manifes penumpang, tidak transparannya tarif resmi penyeberangan sesuai ketentuan pemerintah, hingga buruknya sistem pelayanan dan informasi publik di pelabuhan.

Padahal dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 99 menegaskan setiap kapal wajib laik layar sebelum beroperasi. Sementara Pasal 311 mewajibkan penyelenggara pelabuhan dan UPTD menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas pelayaran. Bahkan Pasal 315 menyebut pejabat yang lalai dalam pengawasan keselamatan pelayaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran juga mengatur bahwa UPTD wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat. Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius apabila tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Tidak hanya itu, kondisi pelayanan yang dikeluhkan masyarakat juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang layak, cepat, terbuka, bebas pungutan liar, dan memiliki mekanisme pengaduan yang jelas.

Tim investigasi LSM Jangkar juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait jadwal kapal, tarif resmi, serta prosedur pelayanan yang seharusnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi pelayanan secara berkala dan mudah diakses.

Atas kondisi tersebut, publik mendesak agar Inspektorat Provinsi Sulsel segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja UPTD Penyeberangan Bulukumba–Selayar tahun anggaran 2025–2026. Dinas Perhubungan Sulsel juga diminta mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan dan pelayanan.

Selain itu, KSOP Kelas II Bulukumba diminta memperketat pemeriksaan kelaikan kapal dan validitas manifes penumpang demi mencegah potensi pelanggaran keselamatan pelayaran. Ombudsman RI Perwakilan Sulsel pun didorong untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik di lintasan penyeberangan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepala UPTD maupun Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.

(Tim Investigasi LSM Jangkar)