MAKASSAR – Kebijakan pengelolaan Poltekban Salodong Untia Makassar
Direktur Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar saat ini dijabat oleh Sukarwoto, S.Si.T., S.T., M.M. menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai ada kebijakan akademik dan pengelolaan anggaran yang tidak sejalan dengan regulasi pendidikan vokasi kementerian.
Sorotan muncul terkait transparansi penggunaan anggaran, rekrutmen tenaga pengajar, dan implementasi program link and match dengan industri yang dinilai belum berjalan optimal.
Poin Kebijakan yang Dipertanyakan
1. *Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan* – Minimnya publikasi laporan penggunaan dana DIPA dan PNBP.
2. *Perekrutan Tenaga Pengajar* – Diduga tidak sesuai standar dosen vokasi Kemenristekdikti.
3. *Program Praktik Industri* – Mahasiswa mengeluhkan minimnya mitra industri dan ketidaksesuaian tempat praktik dengan jurusan.
Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku
*1. UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi*
Pasal 4: Pendidikan tinggi diselenggarakan secara demokratis, adil, tidak diskriminatif, dan menjunjung HAM.
Pasal 51: Pengelolaan perguruan tinggi harus transparan dan akuntabel.
*2. PP No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT*
Pasal 28: PT wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pendidikan dan keuangan secara berkala.
Pasal 62: Pengelolaan keuangan PTN harus sesuai standar akuntansi pemerintah.
*3. Permenristekdikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi*
Mengatur standar dosen, kurikulum, sarana prasarana, dan penjaminan mutu. Pelanggaran standar ini bisa berujung sanksi pembinaan hingga pencabutan izin program studi.
*4. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara*
Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.
*5. Permen PANRB No. 35/2012 tentang SOP Administrasi Pemerintahan*
Setiap kebijakan publik wajib memiliki SOP yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Tuntutan Perbaikan
1. Inspektorat Jenderal Kemenhub diminta audit kinerja dan keuangan Poltekban Salodong Untia Makassar TA 2024-2025.
2. BPK Perwakilan Sulsel diminta masukkan Poltekban ke dalam audit LKPD/KL.
3. Manajemen Poltekban diminta membuka data penerima beasiswa, laporan keuangan, dan hasil tracer study ke publik via PPID.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Poltekban Salodong Untia Makassar
Direktur Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar saat ini dijabat oleh Sukarwoto, S.Si.T., S.T., M.M. belum memberikan keterangan resmi terkait poin-poin yang disorot.
(Tim Jangkar)
0Komentar