PANGKEP Suksel–Media oline
Kebijakan manajemen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkep periode 2025–2026 menjadi sorotan sejumlah keluarga warga binaan, LBH, dan aktivis HAM. Mereka menduga adanya praktik pungutan liar (pungli), lemahnya transparansi pengelolaan anggaran, serta buruknya pelayanan terhadap warga binaan.
Sejumlah keluarga warga binaan mengaku dimintai biaya tidak resmi untuk layanan kunjungan, penitipan barang, hingga program pembinaan keterampilan tanpa disertai kwitansi resmi. Selain itu, distribusi bantuan dan kebutuhan warga binaan juga dinilai tidak transparan.
Sorotan lain tertuju pada kondisi overcrowding atau kelebihan kapasitas hunian lapas yang dinilai berdampak pada pelayanan kesehatan dan pembinaan. Warga binaan disebut mengalami keterbatasan layanan medis dan obat-obatan.
Dasar Hukum yang Disorot:
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Pasal 9 mengatur hak warga binaan memperoleh pelayanan kesehatan, makanan layak, dan pembinaan tanpa pungutan liar.
Pasal 86 melarang petugas menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 12 huruf e menyebut pungli oleh penyelenggara negara dapat dipidana.
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran dan pelayanan.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pejabat negara wajib menjalankan pelayanan berdasarkan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Masyarakat meminta Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan pungli serta pengelolaan anggaran di Lapas Kelas IIB Pangkep.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan informasi yang beredar.
Konfirmasi liris via WhatsApp kalapas tidak merespon hingga berita ini ditayangkan
(Tim investigasi)
0Komentar