Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
LUWU SULSEL — LSM JANGKAR

Kebijakan mendasar jajaran direksi RSUD Batara Guru Belopa kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai arah kebijakan manajemen rumah sakit daerah tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, tata kelola BLUD, dan standar pelayanan rumah sakit.

Sebagai rumah sakit milik Pemkab Luwu berstatus BLUD, direksi wajib mengutamakan kepentingan masyarakat, mutu layanan, transparansi, serta keselamatan pasien, bukan sekadar pendekatan birokrasi internal. Kebijakan yang dinilai keliru dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan pasien, hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan, hingga tata kelola anggaran rumah sakit.

Padahal, RSUD Batara Guru telah memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Perbup Luwu Nomor 76 Tahun 2023 yang mewajibkan pelayanan kesehatan berjalan dengan mutu, akses, dan profesionalisme yang terjamin.

Jika kebijakan direksi memicu polemik pelayanan, dugaan maladministrasi, penurunan mutu, atau keputusan yang tidak berpihak pada pasien, maka hal itu dinilai dapat bertentangan dengan:

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Permenkes Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.


Dalam UU Rumah Sakit ditegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, anti diskriminasi, dan mengutamakan kepentingan pasien. Sementara UU Pelayanan Publik melarang penyelenggara negara membuat kebijakan yang merugikan masyarakat atau menghambat hak publik memperoleh pelayanan layak.

Ironisnya, di tengah upaya pemerintah memperkuat status RSUD Batara Guru sebagai rumah sakit rujukan, muncul kritik bahwa kebijakan internal justru dinilai mencederai semangat reformasi pelayanan kesehatan.

Konfirmasi kepada Direktur RSUD Batara Guru dr. Daud Mustakim melalui WhatsApp belum diperoleh karena akses komunikasi disebut terputus. Publik kini mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan direksi agar pelayanan rumah sakit kembali mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keselamatan pasien.

(Tim LSM Jangkar)