Soppeng,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana MerdekaCom
SOPPENG – Transparansi tata kelola pertanahan di Kabupaten Soppeng kembali disorot. Badan Pertanahan Nasional BPN Soppeng dinilai plin-plan dalam memberikan informasi terkait status lima bidang kebun yang selama puluhan tahun dikelola turun-temurun oleh keluarga almarhum Rahimah.

Polemik muncul setelah penerima kuasa ahli waris, Alimuddin dan Andi Baso Petta Karaeng, mendatangi Kantor BPN Soppeng pada Jumat, 9 Juni. Keduanya mewakili empat warga pengelola lahan: Muh. Nur, Mallu, Andi Aris Daeng Situru, dan Rosmini.

Dalam pertemuan itu, BPN Soppeng membenarkan lima titik kebun tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik SHM atas nama pihak lain pada tahun 1998 dan 2000. Namun, BPN menolak membuka identitas pemegang hak dengan alasan data tersebut dikecualikan berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penerima kuasa menilai alasan itu sebagai tameng untuk menghindari sengkarut lama. Secara historis, kelima bidang tanah itu merupakan bekas Hak Guna Usaha HGU yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang pemerintah kepada pemegang hak terdahulu. Sejak 1997, lahan telantar itu digarap dan menjadi sumber hidup keluarga pemberi kuasa hingga kini.

Jika data fisik dan yuridis tanah terus dirahasiakan dari pihak yang berkepentingan, hal ini justru mencederai rasa keadilan dan memantik spekulasi negatif di tengah masyarakat,” ujar pendamping warga.

Seorang wartawan yang mengetahui peristiwa itu bahkan menilai “BPN Soppeng menghalangi kegiatan wartawan”.

Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku
*1. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*  
Pasal 7 ayat 1: Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.  
Pasal 11 ayat 1 huruf b: Informasi yang berkaitan dengan hak atas tanah wajib diumumkan secara berkala.  
Pasal 17 huruf h: Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat mengungkap identitas penerima bantuan sosial. Identitas pemilik SHM bukan otomatis masuk kategori dikecualikan, terutama jika terkait sengketa hak kelola masyarakat.

*2. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria UUPA*  
Pasal 19 ayat 2 huruf c: Setiap orang yang mempunyai kepentingan atas tanah berhak mengetahui data fisik dan yuridisnya.  
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

*3. PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah*  
Pasal 34: Daftar umum pendaftaran tanah bersifat terbuka untuk umum.  
Pasal 57: Setiap orang dapat meminta keterangan mengenai data fisik dan data yuridis bidang tanah tertentu dengan menunjukkan kepentingan.

*4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3/2023 tentang Pelayanan Informasi Pertanahan*  
Pasal 5: Informasi pertanahan yang bersifat terbuka meliputi data pendaftaran tanah, kecuali informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.  
Pasal 8: Permohonan informasi dari pihak yang memiliki kepentingan hukum wajib diproses.

*5. UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan*  
Pasal 17: Pejabat pemerintahan wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat yang berkepentingan.  
Penolakan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Tuntutan Publik
1. *Kantor Wilayah BPN Sulsel dan Kementerian ATR/BPN* diminta melakukan evaluasi terhadap pelayanan informasi di BPN Soppeng.
2. *Komisi Informasi Provinsi Sulsel* diminta menerima dan memproses sengketa informasi jika BPN tetap menolak membuka data.
3. *Inspektorat Kementerian ATR/BPN* diminta audit prosedur penerbitan SHM atas bekas HGU yang tidak diperpanjang.
4. *BPN Soppeng* diminta membuka data fisik dan yuridis lima bidang kebun kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum, sesuai PP 24/1997.

Bagi masyarakat kecil, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup dan warisan yang dirawat dengan keringat puluhan tahun. Kini komitmen BPN Soppeng dalam menegakkan reformasi agraria yang transparan tengah diuji: membuka tabir kepemilikan SHM misterius tersebut, atau tetap bertahan di balik dalih pengecualian informasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPN Soppeng belum memberikan keterangan resmi.

_(Tim Investigasi)_