*MAKASSAR SULSEL* –Tim LSM Jangkar,
Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan disorot terkait paket pengadaan kegiatan yang dinilai minim urgensi. Sejumlah paket yang masuk dalam dokumen anggaran disebut berulang kali menganggarkan belanja makan minum dengan nilai besar, padahal substansi kegiatan lebih bersifat seremonial.
Pola penganggaran berulang untuk item konsumsi ini memicu dugaan adanya “akal-akalan” untuk menyalurkan anggaran tanpa output yang langsung dirasakan masyarakat. Padahal pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi belanja APBD sesuai Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Pola yang Dipertanyakan
1. *Kegiatan Seremoni Berulang* – Rapat koordinasi, workshop, dan pertemuan yang digelar berkali-kali dengan substansi serupa.
2. *Anggaran Makan Minum Besar* – Pos belanja konsumsi dianggarkan berulang untuk kegiatan yang sama atau hampir sama dalam satu tahun anggaran.
3. *Tidak Sesuai Skala Prioritas* – Di tengah kebutuhan masyarakat untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, belanja seremoni dianggap tidak sejalan dengan prinsip manfaat langsung.
Kerangka Hukum yang Berlaku
*1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara*
Pasal 3 ayat 1: Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Belanja yang tidak memiliki output jelas dapat dikategorikan melanggar prinsip ini.
*2. PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah*
Pasal 36: Belanja daerah harus diprioritaskan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar masyarakat. Pasal 39: Setiap belanja harus didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
*3. Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah*
Lampiran mengatur standar biaya makan minum dan honor. Penganggaran berulang untuk kegiatan yang tidak berbeda substansi dapat dinilai sebagai pemborosan.
*4. Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah*
Pasal 5: Pengadaan harus berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel. Pasal 7: Perencanaan pengadaan harus berdasarkan kebutuhan nyata, bukan formalitas.
*5. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor*
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dipidana 1-20 tahun penjara. Jika anggaran makan minum dimark up atau dibuat fiktif, dapat masuk unsur pidana.
*6. Inpres No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja*
Memerintahkan kepala daerah dan pimpinan DPRD memangkas belanja seremonial, perjalanan dinas, dan rapat yang tidak produktif, lalu mengalihkannya ke program yang langsung menyentuh masyarakat.
Tuntutan Tim
1. Inspektorat Sulsel dan BPKP Sulsel diminta audit khusus paket pengadaan Sekretariat DPRD Sulsel TA 2024-2026.
2. DPRD Sulsel diminta membuka rincian RKA dan kontrak kegiatan ke publik melalui PPID.
3. Anggaran seremoni yang tidak mendesak dialihkan ke program bantuan pertanian, beasiswa, dan perbaikan fasilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Sulsel memberikan keterangan via WhatsApp yang meneruskan rilis konfirmasi itu hak orang memberitakan dan sudah diberitakan media lain terkait rincian dan urgensi paket kegiatan yang dipermasalahkan.
*Catatan Redaksi*:
Klarifikasi Berita ini disusun berdasarkan pola umum temuan audit BPK dan laporan masyarakat. Penyebutan paket dan nominal spesifik akan dimuat berita selanjutnya
(Tim LSM jangkar)
0Komentar