Soppeng,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia, 

Bahanamerdeka.com, Soppeng – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar konferensi pers akhir tahun untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Latenri Bali, Kabupaten Soppeng, Selasa (30/12/2025).

Dalam rilis tersebut, Polres Soppeng mencatatkan adanya kenaikan angka kriminalitas yang cukup signifikan di wilayah hukum Kabupaten Soppeng dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pendekatan hukum humanis tetap menjadi instrumen utama dalam penyelesaian perkara.

Penyelesaian Perkara Didominasi Restorative Justice Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.K., mengungkapkan bahwa dari total 524 perkara yang ditangani sepanjang 2025, mayoritas diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).

"Terdapat 331 perkara yang kami selesaikan melalui jalur Restorative Justice. Ini tetap menjadi prioritas kami untuk kasus-kasus tertentu agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan," jelas AKBP Aditya Pradana di hadapan para awak media.

Adapun rincian penanganan perkara lainnya meliputi:

  • P21 (Berkas Lengkap): 85 perkara

  • TCB (Tidak Cukup Bukti): 100 perkara

  • BTP: 7 perkara

  • Limpah: 1 perkara

Tren Kriminalitas Meningkat Berdasarkan data statistik yang dipaparkan, Crime Total (jumlah kejahatan) di Soppeng mengalami kenaikan sebanyak 189 kasus. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 335 kasus, sementara pada tahun 2025 melonjak menjadi 524 kasus.

Salah satu pemicu utama kenaikan ini adalah maraknya kasus penipuan berbasis digital melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus hadiah atau bantuan yang tidak jelas sumbernya.

Ketegasan Internal dan Paradigma Baru 2026 Selain penanganan kasus publik, AKBP Aditya Pradana juga menegaskan sanksi keras bagi personel internal yang melanggar aturan. Sejumlah anggota telah dijatuhi sanksi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terutama yang terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Rama Putra, memberikan informasi krusial terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mulai Januari 2026 mendatang.

"Ke depan, penegakan hukum akan mengalami perubahan paradigma. Penyelesaian perkara tidak hanya soal penjara, tapi juga memungkinkan penerapan sanksi kerja sosial," pungkas AKP Dodie.