Penetapan Wilham Mahendra sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam jenis busur terus menuai sorotan. Pihak keluarga yang merasa proses hukum tidak transparan
Makassar,Rabu30 Juli2025
mendatangi Polsek Rappocini, didampingi LSM Lintas Pemburu Keadilan. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Kejadian bermula dari insiden kericuhan yang melibatkan salah satu pengendara bentor (becak motor) dan massa di wilayah Rappocini. Menurut penjelasan dari aparat kanit reskrim iptu Ali polsek Rappocini, saat massa mengejar seorang pelaku, pihak kepolisian turut mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seseorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni Wilham Mahendra. Dari lokasi, ditemukan senjata tajam jenis busur yang kemudian dijadikan barang bukti.
Namun, keterangan dari salah satu saksi bernama Samsul Denai menyebut bahwa Wilham tidak memegang busur tersebut. Menurutnya, saat kejadian ia sedang tertidur dan baru terbangun karena mendengar keributan. Ia menyaksikan seseorang yang hendak dikeroyok, namun menurutnya busur tersebut bukan dibawa oleh Wilham, melainkan diambil oleh seseorang dari luar lalu dibawa ke dalam.
Pihak kepolisian sendiri mengklaim bahwa mereka telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka terhadap Wilham Mahendra. “Kami sudah periksa sejumlah saksi, dan setelah semua keterangan dikumpulkan, barulah kami lakukan gelar perkara. Hasilnya mengarah pada pemenuhan unsur pidana,” ujar salah satu petugas Polsek Rappocini.
Terkait dokumen-dokumen hukum seperti surat penetapan tersangka dan SP21 (surat pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap), pihak Polsek menyatakan bahwa dokumen penetapan tersangka sudah disampaikan langsung kepada pihak tersangka, sementara SP21 merupakan dokumen administratif yang biasanya ditujukan kepada kejaksaan dan korban, jika ada.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa masa penahanan Wilham Mahendra telah diperpanjang beberapa kali, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sambil menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan. Saat ini, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan pihak kepolisian sedang mempersiapkan proses pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Berkas perkara sudah kami kirimkan dan telah dinyatakan lengkap. Kami sedang koordinasi untuk tahap dua,” tambah pihak penyidik.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyebut bahwa sebenarnya terdapat korban, namun yang bersangkutan menolak untuk membuat laporan resmi. Meski begitu, aparat tetap melanjutkan proses hukum dengan dasar laporan awal masyarakat dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Sementara itu, LSM Lintas Pemburu Keadilan masih mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan meminta pihak kepolisian lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada keluarga tersangka. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.Makassar, 30 Juli 2025 — Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan, Agung Gunawan, S.H., mendampingi keluarga tersangka Wilham Mahendra dalam kunjungan ke Polsek Rappocini guna mempertanyakan perkembangan proses hukum yang hingga kini dinilai belum transparan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Agung menyebutkan bahwa pihaknya telah dua kali mendatangi Polsek Rappocini untuk memperoleh kejelasan status hukum Wilham Mahendra, yang telah ditahan selama beberapa bulan. Namun, menurutnya, hingga saat ini tidak ada jawaban resmi dan tertulis yang diberikan oleh pihak penyidik.
"Kami datang sebagai lembaga kontrol dan juga mendampingi ayah dari Wilham Mahendra. Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan kasus ini, karena sebelumnya kami sudah datang, tapi tidak diberi jawaban jelas. Hari ini, kami kembali dan diinformasikan bahwa berkas sudah P21," ujar Agung.
Meski demikian, ia menyayangkan bahwa salinan resmi dokumen SP21 (pemberitahuan bahwa berka./Hasmiaty Umi
Komentar
Posting Komentar