Palopo,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Palopo, 17 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/04). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dan tahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan lapas.

Sosialisasi menghadirkan Tim Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum Sulawesi Selatan yang memberikan pemaparan terkait substansi KUHP Baru, termasuk perubahan mendasar, prinsip-prinsip hukum pidana yang diperbarui, serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat. Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami oleh peserta.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo. bersama jajaran Pejabat Struktural Lapas Palopo 
Kalapas dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi warga binaan sebagai bekal dalam menjalani masa pembinaan serta persiapan kembali ke tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan dan tahanan dapat memahami aturan hukum yang berlaku, khususnya KUHP yang baru, sehingga mampu meningkatkan kesadaran hukum serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari,” ujar Kalapas.

Suasana kegiatan berlangsung tertib dan antusias, terlihat dari partisipasi aktif peserta dalam sesi tanya jawab. Sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi hukum yang efektif guna membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Palopo berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan yang edukatif dan bermanfaat bagi seluruh warga binaan, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih baik.