Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar, 28 Februari 2026, Tragedi yang merenggut nyawa HA (21 Tahun) di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, masih menyisakan tanda tanya besar. Perempuan muda yang bekerja di Alyssum Laundry itu terbakar di depan tempat kerjanya pada 22 Februari 2026.

Jeritannya terdengar oleh warga sekitar sebelum akhirnya api berhasil dipadamkan. Sejumlah saksi mata menyebut pacar korban, AG (24 tahun), berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Bahkan, ada saksi yang mengaku melihat AG hanya duduk sebelum akhirnya panik ketika korban berteriak kesakitan akibat panasnya api. Keterangan ini kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik.

Korban sempat dilarikan ke RS Hermina sebelum dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo pada 23 Februari 2026 karena luka bakar serius. Namun, upaya medis tak mampu menyelamatkan nyawanya.

24 Februari 2026, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar. meskipun keluarga Korban telah terlebih dahulu melaporkan ke Polsek Manggala, Atas Surat Rekomendasi Otopsi yang dikeluarkan oleh Polrestabes Makassar, Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan otopsi keesokan harinya. Hingga kini, hasil resmi pemeriksaan Otopsi RS Bhayangkara Makassar masih dinantikan pihak keluarga.
Dalam diskusi santai dengan awak media disalah satu warkop, kuasa hukum keluarga korban, Sandy, S.H., mengungkap adanya petunjuk awal yang mengarah pada dugaan bahwa HA tengah hamil sebelum kejadian tragis itu. (27/2/2026)

“Adanya informasi yang saya terima mengarah ke dugaan korban dalam keadaan hamil. Namun kami tidak ingin berspekulasi. Kami menunggu hasil resmi dari Forensik RS Bhayangkara Makassar,” ujarnya.

Isu kehamilan ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan dinamika hubungan korban dan AG yang mulai terungkap ke media.

Jumat, 27 Februari 2026, kuasa hukum AG menghubungi kuasa hukum keluarga korban untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, hubungan HA dan AG telah berlangsung cukup lama. Keduanya disebut sempat berpisah pada September 2025 dan kembali menjalin hubungan.

Kuasa hukum AG menyampaikan bahwa kliennya awalnya membantah kemungkinan adanya kehamilan dengan alasan selalu menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan. Namun, belakangan muncul percakapan elektronik (chat) yang membahas soal kehamilan tersebut.

Lebih lanjut, AG disebut mengakui menjalin hubungan intim dengan HA selama kurang lebih satu tahun atas dasar suka sama suka. Terakhir kali hubungan itu terjadi pada 15 Februari 2026, sekitar sepekan sebelum peristiwa kebakaran.

“Pengakuan itu tentu menjadi bagian dari fakta yang harus diuji dalam proses hukum,” kata Sandy.
Selain keterangan saksi dan pengakuan hubungan badan tersebut, pihak keluarga juga menyerahkan ponsel korban kepada penyidik yang di dalamnya diduga terdapat percakapan penting antara HA dan AG.

Di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang seperti pisau dapur, botol berisi campuran bensin dan pertalite, korek gas, serta sarung tangan warna pink. Semua barang tersebut kini dalam pendalaman aparat.

Kasus ini bukan lagi sekadar tragedi pribadi, tetapi telah menjadi perhatian luas masyarakat. Dugaan kehamilan, pengakuan hubungan intim, keberadaan AG di lokasi kejadian, hingga hasil pemeriksaan Otopsi yang belum diumumkan, membuat keluarga korban mendesak agar aparat kepolisian segera membuka motif kematian HA dan menangkap pelaku yang masih bebas berkeliaran.

“Kami tidak ingin ada opini liar. Kalau memang ada tanggung jawab, harus diselesaikan secara bertanggung jawab. Tapi kalau ada informasi yang tidak benar, juga harus diluruskan secara adil,” tegas kuasa hukum keluarga.

Kini, masyarakat menunggu transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada malam tragis tersebut.

Sumber : Kuasa Hukum HA/ Sandy, S.H (R3)