Maros-Berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan penjualan tanah yang dilakukan oleh mantan kepala desa Moncongloe Muhammad Amir, secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Selasa (16/12).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim polres Maros Iptu Ridwan saat dikonfirmasi via WhatsAppnya pada Rabu (17/12).
Iptu Ridwan mengatakan, bahwa kasus penipuan jual beli tanah ini berawal ketika tersangka menjual kembali tanah yang sudah dijual.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maros,” ujar Iptu Ridwan.
Terpisah , H. Abdul Salam, korban dalam perkara dugaan penggelapan tersebut, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Maros atas kinerja dan profesionalisme dalam menangani laporannya hingga tuntas pada tahap pelimpahan berkas perkara.
Ia mengaku proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polres Maros yang telah bekerja secara maksimal, profesional, dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,”puji H.Abdul Salam.(Rls)

0Komentar