TfMpGpG0TSO8GSC6TSO6TSClTA==
Breaking
News

– TKBM Pelabuhan Soekarno Hatta Saling Serang Pernyataan. Buruh Tolak Hasil Pemilihan Unit.

Ukuran huruf
Print 0
KSOP
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar — Konflik internal Serikat Maritim di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memasuki babak baru yang lebih rumit dalam beberapa hari ini memperlihatkan rangkaian kejanggalan yang terstruktur, mulai dari klaim dukungan pembubaran Unit 2, pemilihan unit yang digelar tanpa mandat otoritas pelabuhan, hingga tekanan sistemik yang dirasakan para buruh.

Pemicu terbaru muncul pada 27 November 2025, ketika TKBM tetap menggelar pemilihan Unit 1 dan Unit 2. Aturannya ganjil, bila Unit 1 menang, Unit 2 dihapus; bila Unit 2 menang, Unit 1 tetap eksis. Formula ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang sesungguhnya diuntungkan?

“Ini pemilihan yang tidak seimbang sejak awal. Tujuannya jelas melemahkan Unit 2, ” ujar AD,  salah satu buruh yang diwawancarai.

Skenario Pemecah Belah? Klaim 205 Tanda Tangan yang Tak Pernah Ada

Dokumen berisi 205 tanda tangan yang disebut sebagai dukungan pembubaran Unit 2 ternyata mulai dipertanyakan sejak hari pertama. Buruh dari Unit 1 mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pembubaran.

“Yang kami tanda tangani hanya kartu anggota dan pengambilan beras. Tidak ada surat pembubaran Unit 2,” kata seorang buruh senior.

Buruh menduga ada skenario pemecah belahan di dalam tubuh Serikat Maritim. Mereka menantang TKBM menunjukkan dokumen asli berikut identitas penandatangannya.

“Kalau benar ada 205 tanda tangan, tunjukkan. Jangan buat cerita,” kata sumber di internal serikat.

TKBM Bungkam, KSOP Mengaku Tidak Pernah Diberitahu

Awak media mencoba mengonfirmasi dasar hukum dan teknis pemilihan, Ketua TKBM, Saparuddin, tak memberikan jawaban substansial. Yang muncul justru respons di luar dugaan.  (26/11/25)

“Silakan hubungi nomor ini. Dia yang tahu,” balasnya singkat sambil mengirim nomor telepon.

Hingga berita ini disusun, tidak ada satu pun dokumen resmi yang dapat menunjukkan legalitas pemilihan tersebut.

Sebaliknya, Dalam pernyataannya kepada awak media (27/11/2025) KSOP Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar justru menyatakan tidak mengetahui adanya pemilihan.

“Tidak ada laporan masuk ke KSOP. Yang kami proses hanya registrasi anggota, bukan pemilihan unit,” ujar Faisa alias Ica’, Kasi Lala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Utama Makassar. 

Pernyataan KSOP ini menegaskan adanya celah koordinasi serius dan memperkuat asumsi bahwa pemilihan berlangsung di luar mekanisme resmi.

Di balik persoalan struktural, para buruh mengaku bekerja dalam situasi tekanan sejak lama.

“Kalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan besar di sini sudah lama,” kata seorang pekerja.

Landasan Hukum yang Terabaikan

Sejumlah aturan yang semestinya menjadi dasar pengelolaan pelabuhan dan perlindungan buruh justru terkesan diabaikan.

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Melarang diskriminasi, paksaan, dan ketidak pastian hubungan kerja.

UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja Melindungi buruh dari intervensi eksternal terhadap organisasi mereka.

UU 17/2008 tentang Pelayaran
Memberikan mandat penuh kepada KSOP untuk mengawasi seluruh kegiatan kepelabuhanan, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Konflik Menganga, KSOP dan Pelindo Diminta Turun Tangan

Melihat eskalasi yang terus meningkat, buruh mendesak KSOP dan Pelindo turun tangan langsung sebelum konflik internal berubah menjadi gesekan horizontal yang lebih berbahaya.

“Persoalan ini tidak sederhana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, bisa meledak kapan saja,” ujar seorang perwakilan buruh.

Atmosfer Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar kini berada pada titik paling rawan dalam beberapa tahun terakhir, penuh rumor, dokumen misterius, otoritas yang terpinggirkan, dan buruh yang merasa tidak terlindungi. (SS/*)
 – TKBM Pelabuhan Soekarno Hatta Saling Serang Pernyataan. Buruh Tolak Hasil Pemilihan Unit.
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin