Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan koordinasi lintas sektor pada Kamis, 13 November 2025, Di Aula Dinas Pendidikan kab Luwu Timur. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk maraknya kasus TPPO serta perkawinan anak di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dibuka resmi oleh Rahmawati, Kepala Bidang yang mewakili Kadis Dinsos dan DP3A Luwu Timur. Pertemuan tersebut menghadirkan unsur lengkap pemerintah daerah, di antaranya para camat se-Kabupaten Luwu Timur, para kepala desa, Kemenag, KUA, dinas teknis terkait perempuan dan anak, Kapolsek Malili, Kanit PPA Polres Luwu Timur, serta para pemerhati perempuan dan anak.
Dalam forum tersebut, Ketua LPAI Kota Makassar, Makmur, S.Sos, tampil sebagai narasumber utama membawakan materi berjudul,
“Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan atau Anak, Perkawinan Anak dan TPPO di Sulawesi Selatan Tahun 2025.”
Makmur memaparkan peta ancaman kekerasan dan eksploitasi anak yang semakin kompleks, termasuk perekrutan digital, tekanan ekonomi keluarga, lemahnya pengawasan lingkungan, hingga praktik perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Ia menegaskan bahwa penanganan kekerasan dan TPPO tidak akan berhasil tanpa kerja terpadu lintas sektor, karena problemnya bukan hanya hukum tetapi juga sosial, ekonomi, dan budaya.
“Regulasi kita lengkap—UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, tetapi implementasinya masih lemah. Sistem rujukan, kecepatan respon, dan keberanian melaporkan harus diperkuat,” ujar Makmur.
Dalam pemaparannya, ia menyinggung sejumlah dasar hukum penting yang wajib dipahami dan diterapkan oleh aparat serta pemerintah daerah, antara lain:
UU No. 23 Tahun 2002 Jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan
Makmur juga menekankan pentingnya memperkuat layanan UPTD PPA, mekanisme pelaporan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga keberadaan rumah aman. Menurutnya, seluruh layanan wajib gratis, tidak diskriminatif, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Selain memaparkan data dan risiko, Makmur mengkritisi masih adanya kasus yang “menggantung” akibat lemahnya koordinasi antar lembaga. Ia mendorong Pemkab Luwu Timur memperbaiki sistem rujukan cepat serta memastikan setiap laporan kekerasan diproses tanpa kompromi.
Pertemuan ini diharapkan memperkuat komitmen Pemkab Luwu Timur dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan kemampuan setiap sektor dalam mendeteksi dini potensi TPPO dan perkawinan anak.(Restu)
0Komentar