TfMpGpG0TSO8GSC6TSO6TSClTA==
Breaking
News

Guru Soppeng Diduga Ikuti KKG di Luar Daerah, Regulasi KKG dan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Ukuran huruf
Print 0

Soppeng,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Soppeng — Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Kelompok Kerja Guru (KKG) kembali memicu sorotan di Kabupaten Soppeng. Informasi menunjukkan adanya guru dari Kecamatan Marioriawa yang mengikuti kegiatan KKG di Kota Parepare, di luar wilayah Soppeng tanpa kejelasan regulasi maupun izin resmi.

FHB, guru Pendidikan Agama Islam di SDN 248 Laulaweng, Desa Lattingi, mengaku mengikuti KKG PAI di Parepare. Pengakuan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp dan langsung memancing pertanyaan serius terkait aturan KKG serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang melekat pada kegiatan tersebut.

Pedoman resmi Kementerian Agama dan Direktorat GTK Madrasah menegaskan bahwa KKG adalah forum pembinaan profesional yang dilaksanakan dalam lingkup gugus, kecamatan, atau kabupaten. Pelaksanaan kegiatan di luar daerah hanya dapat dilakukan apabila:

1. Ada surat tugas resmi,

2. Ada undangan kegiatan yang terdaftar dalam program KKG kabupaten/kota,

3. Ada persetujuan berjenjang dari kepala sekolah, pengawas PAI, dan Kemenag Kabupaten.

Jika kegiatan dilakukan di luar wilayah tanpa dasar administrasi tersebut, maka kegiatan dinilai tidak sah secara regulasi.

Pemerhati Sosial, "Jupri, saat dikonfirmasi mempertanyakan bukan hanya soal izin, tetapi juga potensi pelanggaran anggaran. KKG merupakan program yang biasanya mendapatkan dukungan pendanaan, baik dari:

BOS Reguler, BOSDA, Dana pembinaan guru tingkat Kemenag, atau Iuran resmi yang sudah disepakati dalam struktur KKG.

Ketika kegiatan dilakukan di luar kabupaten tanpa mekanisme resmi, maka muncul dugaan:

1. Penggunaan anggaran tanpa dasar kegiatan yang sah. Jika guru menghadiri kegiatan yang tidak tercatat dalam program KKG Soppeng, maka biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

2. Pembebanan biaya pribadi yang tidak sesuai standar. Guru bisa saja diarahkan membayar biaya sendiri untuk kegiatan yang tidak jelas penyelenggaranya. Ini membuka peluang penyimpangan dan pungutan terselubung.

3. Kegiatan yang tidak masuk laporan KKG kabupaten. Hal ini dapat menimbulkan manipulasi laporan kegiatan, termasuk penggunaan anggaran KKG yang tidak sesuai peruntukkannya.

4. Berpotensi melanggar aturan BOS dan BOSDA. Karena BOS/BOSDA hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi yang tercatat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Jupe, menilai bahwa pelaksanaan KKG di luar daerah tanpa prosedur resmi bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga rawan menjadi celah penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Agama Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan, baik mengenai:

keabsahan kegiatan KKG di luar daerah, apakah ada surat tugas, siapa penyelenggara kegiatan, bagaimana pertanggungjawaban anggarannya.

Diamnya Kemenag memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program pembinaan guru.

Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi. Jika dugaan penyimpangan regulasi dan penggunaan anggaran terbukti, maka kasus ini dapat menjadi pintu masuk evaluasi besar terhadap tata kelola KKG di Kabupaten Soppeng.
Guru Soppeng Diduga Ikuti KKG di Luar Daerah, Regulasi KKG dan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin