Wajo,Korban inisial " SS " anak dibawah umur dipaksa dibawah lari oleh Mantan pacarnya bernama Ramsah alias Anca bin Aswan Warga lingkungan Apala Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten wajo provinsi Sulawesi selatan, Korban " SS" dipaksa dibawah lari ke Polmas Sulawesi barat setelah diketahui sudah dilamar oleh Laki - laki lain, atas pristiwa tersebut Mustaking ayah korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Penrang.
Kronologi peristiwa anak dibawah umur dipaksa dibawah lari pada hari rabu tanggal, 03 September 2025, dan pada hari jumat, 05 september 2025 Kanit reskrim Polsek Penrang Resor Wajo bersama Sekcam Penrang Abbas, menjemput Pelaku dalam hal ini Ransah alias Anca Bin Aswan beserta Korban SS di Polmas provinsi Sulawesi Barat sehingga kami dari Polsek Penrang membuatkan surat Pengaduan sebagai dasar penjemputan pelaku.
Namun Karena Polsek tidak berwenang menangani kasus Perlindungan anak,maka dalam tempo 1x 24 Jam setelah itu kasus tersebut di limpahkan ke Polres Wajo.,jelas Kanit reskrim Polsek Penrangm kepada awak media kamis, 16 oktober 2025
Mustaking ayah Korban " SS" ditemui oleh Tim dirumahnya, Kamis, 16 oktober 2025 di doping, mengatakan saya sudah berdamai dan mencabut laporan di Polres Wajo, atas pertimbangan dorongan keluarga di Doping, setelah ditanya apakah ada dana / uang perdamaian. MUSTAKING mengakui kalau ada uang dikasih oleh Ibu Pelaku sebesar rp, 2.900.000,- ( dua jura sembilan ratus ribu rupiah) kata sebagai ucapan Terima kasih namun MUSTAKIM masih merasa bingung atas uang tersebut MUSTAKIM menanyakan ke Polisi," Ini uang Apa?" Jawabannya adalah "Ambil saja itu uang untuk ongkos transportasi ".
Mustaking membeberkan kalau dirinya dalam keadaan sakit datang dikantor Camat Penrang untuk menandatangani surat perdamaian, - ujarnya dengan terbata bata kepada awak media.
Ditempat terpisah Halimah Ibu kandung Korban " SS" dan didampingi oleh Korban " Ss" anak masih dibawah umur ditemui dirumah keluarganya di doping, Kamis 16 oktober 2025, mengatakan sebab pristiwa ini saya dengan suamiku ( MUSTAKING ) pisah rumah karena saya berbeda pendapat, dia suamiku mau berdamai sedangkan saya sebab pristiwa yang menimpah Putriku harus lanjut ke proses Hukum karena sayalah yang melaporkan di polres wajo dengan Laporan polisi Nomor, LP/ B/ 161/IX/2025/ SPKT/SAT RESKRIM/ POLRES WAJO/ POLDA SULSEL Tanggal, 05 September 2025, sehingga bilamana pristiwa ini ada yang membuat perdamaian dan mencabut laporan saya, maka saya akan keberatan, dan bilamana Polres wajo tidak mengindahkan keberatan saya maka pristiwa ini saya bawah ke POLDA SULSEL,- tegasnya
Halimah, Menambahkan beberapa kali Pak Camat Penrang datang menemui saya dirumah ini, dan banyak imin -iminnya kepada saya, bilamana saya bisa berdamai, semisal kalau ada bantuan saya kasiki, dan barusan ada permasalahan saya yang datangi warga, Halimah menirukan perkataan pak Camat Penrang, setelah pak Camat Penrang datang Kedua kalinya, nada bicaranya sudah agak kasar kasar dan mengatakan saya tidak akan memberi jalan pernikahan anaknya, Kemudian Pak Camat Penrang datang Ketiga kalinya, mengatakan biar Halimah tidak mau berdamai tetap saya keluarkan Pelaku, demikian intervensinya Camat Penrang Eka Safran terhadap Halimah ibu kandung Korban " SS" anak masih dibawah umur./Hj.Nurung
Komentar
Posting Komentar