Emosi Tak Terkendali, Istri Meninggal di Tangan Suami — Polres Soppeng Beberkan Fakta Lengkap Kasus KDRT
Polres Soppeng menggelar Press Conference terkait pengungkapan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pembunuhan yang terjadi di Lawo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Jalan La Tenri Bali, Lalabatarilau. Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 13.40 WITA.
Kegiatan Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dan dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.A., Kasat Intelkam IPTU Ahmad, Kasi Propam IPTU Dr. Andi Ahmad Rahmansah San, S.Sos., M.M., Kasi Humas AKP H. Husain, S.S., S.Sos., S.H., M.H., serta sejumlah awak media dari Aliansi Wartawan Kabupaten Soppeng. Dihadirkan pula tersangka Arifuddin, yang merupakan suami dari korban, almarhumah Perp. Gusnawati.
AKBP Aditya, dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA di rumah tersangka Arifuddin. Saat itu tersangka sedang bersama cucunya di kamar, sementara korban berada di kamar lain.
“Peristiwa ini berawal dari pertengkaran kecil antara keduanya saat tersangka meminta korban menyiapkan makanan. Namun emosi tersangka tak terkendali hingga melakukan kekerasan fisik dengan cara membekap korban menggunakan bantal, mencekik dengan tangan, serta membenturkan kepala korban ke sudut lemari sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia,” jelas AKBP Aditya Pradana.
Setelah menyadari korban telah meninggal dunia, tersangka merapikan posisi tubuh korban di tempat tidur dan meninggalkan kamar tanpa memberitahu siapa pun. Tak lama kemudian, anak korban datang dan menemukan ibunya sudah tidak bernyawa.
Kasus tersebut ditangani secara serius oleh Sat Reskrim Polres Soppeng. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya menetapkan Arifuddin sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025, berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yakni pendekatan berbasis pembuktian ilmiah melalui analisis forensik, pemeriksaan digital, serta keterangan saksi dan barang bukti yang saling menguatkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.A.
AKP Dodie menambahkan, penerapan metode Scientific Crime Investigation merupakan komitmen Polres Soppeng dalam mewujudkan transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, agar setiap hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.
Atas perbuatannya, tersangka Arifuddin dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kegiatan Press Conference tersebut berlangsung hingga pukul 16.20 WITA. Kapolres Soppeng menegaskan, pihaknya akan terus memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Polres Soppeng berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Kami juga mengimbau agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak dengan kekerasan,” tutup AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.
*Humas Polres Soppeng*
Komentar
Posting Komentar